MAKASSAR,DJOURNALIST.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melakukan pemusnahan sisa surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
Proses pemusnahan berlangsung di Gudang Logistik KPU di GOR MBC Borong, Selasa 26 November 2024. Ketua KPU Makassar, Muhammad Yasir Arafat, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis KPT Nomor 1519 Tahun 2004.
“Surat suara yang kita musnahkan untuk jenis pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 34 lembar dan surat suara yang akan kita musnahkan pada hari ini untuk jenis Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yaitu sebanyak 2.476 lembar,” ujar Muhammad Yasir Arafat.
Pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara yang telah ditentukan, disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, termasuk pihak Bawaslu Makassar dan aparat keamanan.
“Surat suara yang rusak itu karena sobek terus luntur warnanya intinya mengganggu untuk proses pemungutan suara atau tidak memenuhi spesifikasi surat suara,” tambah Yasir.
Yasir juga menginformasikan jika jumlah surat suara yang dicetak untuk Pilkada Makassar terdiri dari beberapa komponen. Pertama, surat suara untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.037.000 lembar.
Kemudian, ditambahkan 2,5% surat suara cadangan, serta surat suara tambahan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dengan demikian, total keseluruhan surat suara yang dicetak adalah 1.066.154 lembar.
Comment