MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulselbar Darwisman mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan investasi di pasar modal. Hal tersebut guna meminimalisir penggunaan layanan investasi ilegal yang dapat merugikan.
“Ada sejumlah karakteristik yang mesti dipahami masyarakat untuk mengenali bahwa layanan jasa investasi yang ditawarkan tidak dalam pengawasan OJK atau resmi (ilegal),” katanya, dalam keterangannya, kemarin.
Ia menyebutkan, kelima ciri tersebut yakni, legalitas tidak jelas, keuntungan tidak wajar dalam waktu yang cepat, adanya klaim tanpa resiko (free risk), member get member, dan memanfaatkan tokoh masyarakat, publik figur, bahkan tokoh agama.
“Untuk modusnya adalah skema ponzi dengan modus membantu sesama, belanja online dan penjualan saham. Bahkan yang terparah adalah pemalsuan izin usaha yang mengatasnamakan OJK, serta duplikasi website dan nama perusahaan pasar modal yang berizin,” tegas Darwisman.
Olehnya, sebelum menggunakan layanan investasi tersebut sebaiknya masyarakat memperhatikan 2L yaitu, logis yakni imbal hasil wajar dan memiliki risiko, dan legal yang artinya memiliki status perizinan. Baik pada badan hukum maupun produk-produk yang ditawarkan.
Di wilayah Sulawesi Selatan sepanjang Januari hingga Oktober 2024, OJK telah menghentikan empat entitas terkait investasi ilegal dengan nilai kerugian masyarakat sebesar Rp128 miliar. Empat entitas produk dan layanan keuangan ilegal ini pun berhasil dihentikan (blokir) oleh Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan.
Keempat entitas tersebut yakni PT Waktunya Beli Saham dengan kerugian senilai Rp71 hingga Rp80 miliar, MSL App dengan kerugian masyarakat sebesar Rp42 miliar, Liberty App dengan kerugian sebesar Rp10 miliar, dan Saku Sultan sekitar Rp5 miliar.
“Nilai kerugiannya tidak main-main, ini yang kita terus perkuat bagaimana melindungi masyarakat dari aktivitas-aktivitas keuangan ilegal yang dapat merugikan,” kata Darwisman.
Di periode yang sama Satgas PASTI juga telah menerima 8 pengaduan terkait jasa keuangan ilegal yang terdiri dari 5 aduan terkait investasi ilegal, dan 3 aduan pinjaman online ilegal. masih banyaknya aktivitas jasa keuangan ilegal yang dimanfaatkan masyarakat di Sulsel disebabkan karena literasi dan inklusi keuangan yang belum menjangkau semuanya. Sehingga, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama agar dapat semakin diperkuat.
“Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama agar bagaimana masyarakat bisa semakin cerdas dalam memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan,” ujarnya.(***)
Comment