Tim Hukum Syamsari Kitta-Haji Nojeng Datangi Kantor Bawaslu Takalar, Ini Yang Dilaporkan

TAKALAR, DJOURNALIST.com – Tim Hukum Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Takalar Syamsari Kitta-Haji Nojeng mendatangi Kantor Bawaslu Takalar, Rabu, 20 November 2024. Mereka mempertanyakan dugaan keterlibatan aparat ASN.

Tim Advokat SK-Nojeng juga melayangkan surat permohonan diskualifikasi. Permohonan tersebut didasari oleh dugaan keterlibatan aparat ASN, Kepala desa dan aparat lainnya untuk mendukung secara terbuka dan masif salah satu paslon.

Diketahui bahwa puluhan laporan masyarakat ke Bawaslu Kabupaten Takalar tentang dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa dan aparatnya serta aparat lainnya yang seharusnya netral dalam pilkada berdasarkan pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Kami telah melaporkan camat, kepala desa dan aparat sipil negara lainnya kepada Bawaslu Takalar atas dugaan keberpihakan kepada paslon Firdaus-Hengky dan kami kecewa karena ternyata Bawaslu Takalar tidak menggunakan Undang-Undang Pilkada untuk proses laporan kami, “ungkap Rusli, salah satu anggota Tim Hukum SK-Nojeng.

Dugaan masifnya keberpihakan dalam bentuk dukungan terbuka pejabat ASN, kades dan aparatnya serta aparat lainnya di Takalar kepada salah satu paslon diduga atas perintah atasan sehingga bisa dikategorikan terstruktur sistematis, dan masif (TSM).

“Perilaku mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Pasal 73 yang menyatakan bahwa
Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” kata Syarifuddin Gassing selaku salah satu lembaga kontrol dan pengaduan Elhan-RI sesaat setelah penyerahan laporan ke Bawaslu Takalar. (**)

Comment