Hingga Oktober 2024, OJK Telah Mengenakan Sanksi Administratif Rp2,7 Miliar Pelanggaran Sektor Pasar Modal

Ilustrasi

JAKARTA, DJOURNALIST.com – Dalam rangka penegakan di bidang pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah banyak memberikan sanksi kepada perusahaan hingga pelaku jasa keuangan di bidang Pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi menjelaskan, sejak periode 25 September hingga Oktober 2024, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total sebesar Rp2,7 miliar. Denda tersebut terdiri dari Rp2,3 miliar kepada dua pihak terkait pelanggaran Pasal 107 UU Pasar Modal.

“Termasuk juga pelanggaran terkait transaksi afiliasi dan benturan kepentingan atas kasus emiten dalam rangka transaksi penjaminan aset dan pemberian pinjaman,” ujarnya.

Kemudian, denda sebesar Rp400 juta sebagai sanksi administratif atas atas kasus pelanggaran transaksi, serta pelanggaran ketentuan tata kelola kepada dua manajer investasi. Dengan upaya penegakan yang dilakukan di bidang pasar modal, maka sepanjang 2024, OJK telah mengenakan banyak sanksi kepada para pelanggar.

Inarno menyebutkan, untuk sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal sepanjang 2024 telah mencapai Rp65,96 miliar, kemudian 17 perintah tertulis, 2 pencabutan izin usaha manajer investasi, 1 pencabutan izin orang perseorangan, dan 9 peringatan tertulis. Kemudian, sanksi administratif dengan denda Rp54,06 miliar kepada 659 pelaku jasa keuangan di pasar modal, dan 101 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

“Termasuk mengenakan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan,” terangnya.

Sementara itu, Inarno Djajadi mengatakan, aktivitas pasar saham di wilayah domestik pada periode Oktober 2024 menguat sebesar 1,05 persen secara month to date (mtd) per 29 Oktober 2024 ke level 7.606,60. penguatan aktivitas di pasar saham mencatatkan nilai kapitalisasi sebesar Rp12.719 triliun atau naik 1,33 persen mtd atau naik 9,02 persen secara year to date (ytd).

Sementara itu, non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp9,50 triliun mtd.

“Secara mtd, penguatan terjadi di hampir seluruh sektor dengan penguatan terbesar di sektor properti, real estate dan teknologi. Sementara jika dilihat pada sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham tercatat Rp12,89 triliun ytd,” terangnya.

Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi Indonesia Composite Bond Index (ICBI) melemah 1,10 persen mtd ke level 391,90, dengan yield Surat Berharga Negara (SBN) rata-rata naik 26,06 bps, dan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp14,95 triliun mtd.

Kemudian, untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp0,10 triliun mtd. Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp855,89 triliun atau naik 1,52 persen mtd atau naik 3,78 persen secara ytd pada 29 Oktober 2024. Dimana, dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp504,06 triliun atau naik 0,84 persen mtd, dan tercatat net subscription sebesar Rp7,54 triliun mtd.

Lanjut Inarno, pada penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai penawaran umum mencapai Rp159,19 triliun. Di mana Rp4,66 triliun di antaranya merupakan fund raising dari 30 emiten baru.

“Hanya saja, masih terdapat 129 pipeline penawaran umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp43,32 triliun,” sebutnya.(***)

Comment