MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada Kamis kemarin, 7 November 2024.
Itu berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Proses pelantikan dilaksanakan di desa/kelurahan atau kecamatan tempat KPPS bertugas. KPPS merupakan Badan Adhoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jumlah KPPS yang dilantik untuk wilayah Sulawesi Selatan sebanyak 101.836 yang akan bertugas di 14.548 TPS dengan masa kerja selama 1 (satu) bulan yaitu sejak tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024. Untuk Pilkada Tahun 2024 ini, KPPS memperoleh Honorarium sebesar Rp. 900.000 untuk ketua dan Rp. 850.000 untuk anggota.
“Kami berpesan agar selama melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, KPPS berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, kode etik penyelenggara pemilu, bekerja secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab dan transparan,”ujar Ketua KPU Sulsel,Hasbullah dalam keterangan tertulisnya,Jumat 8 November 2024.
Sementara Ketua Divisi SOM dan Litbang KPU Provinsi Sulawesi Selatan Tasrif menyampaikan bahwa KPPS itu merupakan ujung tombak dari penyelenggara, karena ujung tombak maka berkualitas atau tidaknya merupakan kerjasama semua pihak. Baik KPU, PPK, PPS, dan KPPS. Sinergitas dari semua unsur ini diharapkan menghadirkan pilkada yang semakin berkualitas.
Setelah pelantikan, seluruh KPPS akan mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh PPK dan PPS yang sebelumnya telah mengikuti kegiatan Training of Trainer (ToT) Bimbingan Teknis KPPS yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Tujuannya agar para KPPS dapat mengetahui tugas, wewenang, dan kewajibannya dengan baik khususnya dalam hal pelayanan terhadap pemilih (OPT, DPTb, dan DPK): distribusi C pemberitahuan kepada pemilih: Logistik di TPS: serta proses pemungutan dan penghitungan suara termasuk penggunaan aplikasi SIREKAP.
Comment