MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Sebagai upaya memperkuat pengawasan persaingan usaha, khususnya pada mitra usaha di tengah persaingan global.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melibatkan peran perguruan tinggi dengan membentuk penyuluh kemitraan.
Salah satunya di Sulawesi Selatan melalui kerjasama Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. Pencanangan penyuluh kemitraan antara keduanya merupakan bagian tindak lanjut dari perjanjian kerjasama antara KPPU dengan Unhas, khususnya di lingkup Fakultas Hukum.
Penyuluh kemitraan ini pun dianggap dapat meningkatkan efektivitas pengawasan persaingan kemitraan pelaku usaha.
Anggota KPPU RI Budi Joyo Santoso mengatakan, pelibatan Unhas dalam program penyuluh kemitraan ini bukanlah baru pertama kali. Dimana, KPPU telah melakukan kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi terkait pembentukan penyuluh kemitraan.
“Ada target 1 juta penyuluh kemitraan yang kita target dapat dibentuk selama 5 tahun ke depan. Kami pun optimis target ini bisa kita capai,” katanya, usai menghadiri pencanangan penyuluh kemitraan, di sela-sela Seminar Nasional Ampuh 2024, “Strategi Membangun Mitra Usaha yang Sehat di Era Persaingan Global”, di Baruga Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa S. H, Fakultas Hukum Unhas, Rabu, (06/11/2024).
Sekadar diketahui, penyuluh kemitraan merupakan program kolaborasi antara KPPU dengan Kementerian Koperasi dan UKM, di mana melibatkan kalangan perguruan tinggi dan organisasi masyarakat.
Adapun tugas dan fungsi dari penyuluh kemitraan adalah memberikan edukasi kepada pelaku usaha, terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam melaksanakan kemitraannya, khususnya pada aspek legalitas, pelaksanaan perjanjian, dan menjembatani UMKM dengan KPPU untuk melaporkan dugaan pelanggaran kemitraan.
“Dimana tugasnya adalah mencermati bagaimana kemitraan itu, apakah sudah berjalan sesuai dengan hak dan kewajiban yang ada di perjanjian kemitraan tersebut,” terang Budi.
Ia menilai, dalam melakukan pengawasan kemitraan usaha sejatinya masih sangat sedikit, dimana secara angka baru 58 hingga 59 kemitraan yang diadili, dibawa dan di perkarakan di KPPU. Sementara, secara keseluruhan terdapat 4,5 juta kemitraan yang belum terlihat secara terang benderang oleh KPPU.
“Makanya program pengawasan kemitraan melalui penyuluh ini tujuannya untuk memberikan kepada para mitra itu bagaimana mereka melaksanakan hak dan kewajibannya. Selama ini banyak mitra terutama pengusaha besar melalaikan kewajiban kepada mitranya dalam hal ini pelaku UMKM,” tegasnya.
Lanjutnya, sementara tujuan dari kemitraan tersebut seharusnya bisa saling menguntungkan, saling mempercayai kemudian saling menghargai. Tetapi dengan melihat persoalan yang ada itu saling terabaikan.
“Nah inilah fungsi KPPU sebagai pengawas, jika nanti ditemukan hak dan kewajiban tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan, maka bisa mengusulkan untuk dicabut usahanya yang pengusaha besarnya, itu tentunya yang menyebut adalah instansi yang mengeluarkan izin, tapi KPPU mengusulkan,” katanya.
Kemudian, selanjutnya dilakukan denda jika hasilnya terbukti tidak melakukan kewajiban sesuai dengan yang ada di perjanjian kemitraan. Dimana, untuk denda bagi pengusaha besar senilai Rp10 miliar, kemudian bagi pengusaha menengah senilai maksimum Rp5 miliar.
Budi mengungkapkan, untuk pengawasan kemitraan tantangannya masih cukup besar, hal ini dengan melihat jumlah kemitraan usaha yang banyak di seluruh Indonesia. Selain itu, bervariasi dari pola-pola kemitraan. Mulai dari inti plasma, waralaba dan subkontrak dan lainnya.
Belum lagi, KPPU sampai saat ini belum bisa menjangkau, mengawasi kemitraan yang ada di masyarakat. Keterbatasan tersebut bisa dipengaruhi dari segi personil, kemudian selama ini KPPU hanya melakukan koordinasi pada beberapa instansi yang ikut mengawasi kemitraan, yang mana KPPU berperan sebagai koordinatornya.
“Makanya langkah ke depan nanti akan lebih di intensifkan koordinasi dengan intransi terkait agar pengawasan kemitraan lebih intensif,” terang Budi.
Kemudian, tema Seminar Ampuh 2024 yang diangkat ini mengingatkan bahwa saat ini memang dunia sudah globalisasi, tetapi persaingan usaha tetap harus dijaga. Pasalnya berbagai cara dari para pesaing pelaku usaha agar produknya laku, produknya menjadi leader di pasar, mereka mengabaikan tata cara atau persaingan usaha yang sehat.
“Untuk ini kita menanamkan nilai-nilai bagaimana pelaku usaha itu bisa bersaing dengan sehat kepada para mahasiswa. Sebab, mereka adalah para entrepreneur dimasa mendatang, dengan harapan saat terjun sebagai pelaku usaha bisa menerapkan sistem kemitraan usaha yang lebih sehat,” tutupnya.(***)
Comment