Tolak Rekomendasi Bawaslu, KPU Palopo Akan Dilapor DKPP

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo yang memutuskan tidak mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) menuai reaksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pasalnya, rekomendasi Bawaslu Palopo yang menyarankan untuk mendiskualifikasi pasangan Trisal – Ome karena tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi, diabaikan KPU.

Sehingga Bawaslu Palopo berencana akan membawa persoalan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Anggota Bawaslu Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra, mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi untuk mendapatkan pandangan lebih lanjut mengenai langkah yang akan ditempuh.

“Kami akan berkoordinasi ke pimpinan Bawaslu Sulsel terkait dengan penggunaan pasal tersebut (pasal 133) karena ini berkaitan dengan regulasi yang digunakan oleh KPU Palopo sebagai dasar dia telaah hukumnya untuk memutuskan tidak bisa mengubah berita acara (kasus Ijazah Trisal Tahir),” ujar Ardiansah, Rabu 6 November 2024.

Ardiansah menyebut, pihaknya sudah menerima keputusan KPU, tetapi akan dikaji lebih lanjut.

“Kami akan mempelajari lebih lanjut dasar hukum yang digunakan KPU Palopo, terutama terkait penggunaan Pasal 133 (PKPU Nomor 8 Tahun 2024),” katanya.

“Ini akan menjadi bahan untuk rapat pleno yang akan kami lakukan dalam waktu dekat,” sambungnya.

Ardiansah menegaskan Bawaslu Palopo akan memverifikasi apakah keputusan KPU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini kan kita berbicara etika benar dan etika salah, jika hasil kajian kami membuktikan bahwa terjadi kesalahan, maka kami akan meneruskan ke lembaga etik (DKPP),”ucapnya.

Namun, apabila hasil kajian dan keputusan rapat pleno Bawaslu Palopo menunjukkan tindakan yang diambil KPU Palopo sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka pihaknya tidak akan melanjutkan ke ranah DKPP.

Sebaliknya, jika keputusan tersebut mengonfirmasi KPU Palopo tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dilaporkan ke DKPP.

Ardiansah menambahkan, rapat pleno akan dijadwalkan setelah mereka menyelesaikan proses pengumpulan hasil konsultasi dan kajian yang sedang dilakukan.

“Kami akan mengumpulkan terlebih dahulu hasil-hasil konsultasi dan kajian yang kami lakukan, baru kemudian akan membahasnya dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Palopo,” ujarnya.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo memutuskan pasangan calon wali kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin tetap memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti Pemilihan Wali Kota Palopo 2024.

Keputusan ini diambil setelah melalui rapat pleno yang digelar di Makassar pada Senin (4/11/2024), dan diumumkan kepada publik melalui konferensi pers di Kantor KPU Palopo pada Selasa, 5 November 2024.

Adapun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi agar pasangan Trisal-Akhmad dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena persoalan administrasi.

Bawaslu memberikan tenggat waktu tujuh hari bagi KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Namun, Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, dalam konferensi pers menyatakan KPU tidak dapat menindaklanjuti permintaan Bawaslu.

“Dalam pleno tersebut kami memutuskan bahwasannya kami tidak bisa menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo,” ujar Irwandi, Selasa malam, 5 November 2024.

Irwandi menjelaskan bahwa keputusan KPU didasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, pengaduan atau laporan mengenai keabsahan ijazah calon baru dapat ditindaklanjuti setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap dari pengadilan.

Karena tidak ada putusan pengadilan yang menguatkan klaim tersebut, KPU Palopo menegaskan tidak memiliki dasar untuk mendiskualifikasi pasangan calon.

Keputusan KPU ini memastikan bahwa pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin dapat tetap melanjutkan perjuangannya di Pilwali Palopo 2024, meskipun sebelumnya sempat ada ancaman diskualifikasi.

Langkah KPU yang memilih untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu ini juga menimbulkan spekulasi publik mengenai ketegangan antara kedua lembaga tersebut dalam proses pemilu di Kota Palopo.

Sebab, pasangan Trisal-Akhmad akan tetap bersaing dalam kontestasi Pilwali 2024 di tengah kasus laporan dugaan penggunaan ijazah palsu.

Comment