MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo memutuskan tidak menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo untuk membatalkan pencalonan pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin atau Ome karena dugaan ijazah paket C palsu.
Ketua KPU Kota Palopo Irwandi Djumadin mengatakan, keputusan pihaknya tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu diputuskan dalam rapat pleno yang digelar di Kota Makassar.
“Kami tidak bisa menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Kenapa tidak ditindak lanjuti? Seperti teman-teman ketahui rekomendasi Bawaslu berimplikasi pada men-Tms-kan salah satu pasangan calon,” kata Irwandi Djumadin pada konferensi pers di kantor KPU Palopo, Selasa, 5 November 2024.
Irwandi menjelaskan, pihaknya menolak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo untuk mendiskualifikasi Trisal-Ome didasarkan Peraturan KPU atau PKPU nomor 8 tahun 2024.
Dia menyebut, dalam pasal 133 ayat 1 PKPU Nomor 8 tahun 2024 berbunyi, bahwa dalam hal terdapat pengaduan terhadap ketidakbenaran ijazah atau tanda tamat belajar atau di semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan calon, oleh KPU meneruskan kepada pihak yang berwenang sampai ada keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Itu dasar hukum kami bersikap. Seperti kita ketahui rekomendasi Bawaslu ini keluar setelah adanya penetapan pasangan calon,” kata Irwandi didampingi dua anggota KPU Palopo, Muhatzir Hamid dan Iswandi Ismail.
“Maka dari itu, sesuai amanah pasal 133 ayat 1 PKPU nomor 8 tahun 2024, jika itu terjadi kami meneruskan ke instansi yang berwenang hingga kasus itu punya status tetap dari pengadilan,” sambung Irwandi Djumadin.
Sebelumnya, Bawaslu Palopo merekomendasikan pencalonan Trisal-Akhmad untuk dibatalkan setelah ditemukan pelanggaran administrasi terhadap paslon nomor 4 tersebut.
Trisal diduga menggunakan ijazah paket c tidak asli untuk mendaftar sebagai calon wali kota Palopo Pilkada 2024.
====
Di mana dalam rekomendasi tersebut, Bawaslu menyatakan salah satu pasangan calon wali kota dinyatakan tidak memenuhi syarat karena keabsahan ijazahnya.
Menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu itu, kami telah menggelar rapat pleno di Makassar, kenapa di Makassar karena kebetulan akhir-akhir ini kami sibuk dan berkegiatan di Makassar
Seperti diketahui sebelum kami menggelar rapat pleno, kami menggelar debat kandidat. Jadi itu alasan kami, kebetulan tenggat waktu menyikapi rekomendasi itu sangat mepet
Rapatnya itu kemarin siang sampai sore kami berdiskusi. Pada intinya, dalam rapat pleno itu bahwa kami memutuskan.
Kami tidak bisa menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Kenapa tidak ditindak lanjuti. Seperti teman-teman ketahui berimplikasi pada men-Tms-kan salah satu pasangan calon
Sementara jelas dalam peraturan kami di PKPU Nomor 8 tahun 2024 itu jelas menyatakan, ketika pasal 133 ayat 1 menyatakan bahwasanya, dalam hal terdapat pengaduan terhadap ketidakbenaran ijazah atau tanda tamat belajar atau di semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan calon oleh KPU meneruskan kepada pihak yang berwenang sampai ada keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Itu dasar hukum kami bersikap. Seperti kita ketahui rekomendasi Bawaslu ini keluar setelah adanya penetapan pasangan calon
Maka dari itu, sesuai amanah pasal 133 ayat 1 PKPU nomor 8 tahun 2024, jika itu terjadi kami meneruskan ke instansi yang berwenang hingga kasus itu punya status tetap dari pengadilan
Comment