Ketua DMI Lantik DKM Al-Ashri

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Ketua Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Makassar Yunus melantik dan mengukuhkan Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Ashri, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala Kota Makassar, Ahad, 13 Oktober 2024.

Yunus dalam sambutannya berpesan, untuk menjadi pengurus masjid harus pertama, memiliki jiwa keikhlasan. Kenapa, karena di dalam masjid lebih banyak godaannya dibanding di luar masjid dan hanya orang yang benar-benar ikhlas bisa melawan godaan itu.

Kedua, kata Yunus yang didampingi Sekretaris DMI Dr. Syaifullah, untuk menjadi pengurus masjid harus transparan untuk menjaga kepercayaan jamaah dan umat.

“Banyak kasus di luar sana sesama pengurus bahkan pengurus dan jamaah saling curiga kerena tidak adanya transparansi, ujar mantan anggota DPRD Makassar tiga periode itu.

Dan yang ketiga, pengurus masjid harus kompak dan solid baik sesama pengurus maupun dengan jamaah. Ketiga sifat yang dimiliki pengurus masjid, kemakmuran masjid akan terwujud.

Ketua Umum DKM Al Ashri Dr. Abdul Talib Mustsfa,  dalam sambutannya mengharapkan sinergisitas sesama pengurus dan pengurus dan jamaah.

“Pengurus tidak bisa berbuat apalagi ketua tanpa sinergisitas sesama pengurus dan jamaah dan pembinaan dari DMI serta pemerintas setempat,”katanya.

Pengurus yang dilantik terdiri : Badan Penasehat Andi Amir Hamzah,SH.MH (Ketua), Imran Thahir,SH.MH, (Wakil Ketua) Dr. Drs. H. Laode Arumahi,MH (Sekretaris) dan anggota terdiri, Dr. Ir.Andi Nursidi Latief, M.Si, Drs. H. Mappiar HS, H. Haedar Abdullah, H. Muslikhun dan Drs. Halim Samad, MM.

Sedangkan Badan Pengurus terdiri : Ketua Umum Dr.Abdul Talib Mustafa, M.Si, Wakil Ketua ; Ir. H. Ridwan Razak, Drs. H. Andi Muh. Yahya, MM, Muh. Talal Ahmad SH, Sekretaris Umum Ir. Canubar Mastika, M.Sc, Wakil Sekretari ; Rustam Hero, SE, Ir.H. Supriadi Salle,M.Hut, Abd. Rahman,SE, Bendahara Umum H. Musyawir Thahir,SE,AK, Wakil Bendahara Roni Denkaa,SE.Ak dan Hj. Nurhudaya,SE.Ak.

Pengurus dilengkapi dengan bidang Imarah, Riayah dan bidang Idarah.

Comment