MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa seorang pria berinisial AI dalam perkara dugaan netralitas tiga ASN Pemprov Sulsel yang bertugas di kantor Samsat Makassar.
Penyidik Gakkumdu Bawaslu Sulsel, Rahmat Hidayat mengatakan, pria AI dihadirkan sebagai saksi atas permintaan para terlapor atau tiga ASN Pemprov Sulsel.
Saksi AI disebut merekam atau mengambil foto para terlapor yang viral memegang atribut bergambar pasangan calon gubernur Sulsel nomor urut 2 Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (ANDALAN HATI).
“Untuk sementara, peran dari saksi itu adalah tim sukses atau tim relawan dari salah satu pasangan calon,” kata Rahmat Hidayat saat ditemui di kantor Bawaslu Sulsel, Kota Makassar, Kamis, 3 Oktober 2024.
Mengaku Tidak Saling Kenal
Sebelumnya, Ketua UPT Samsat Makassar Yarham Yasmin sebagai terlapor dalam perkara dugaan netralitas ini mengklaim tidak mengenal saksi AI.
Yarham menyebut, saksi AI sebagai pengunjung kantornya yang hendak membagikan atribut Sudirman-Fatma di ruang pelayanan Samsat.
Ia diklaim tiba-tiba masuk ke ruang kerja Yarham untuk membagikan atribut itu. Namun karena dilarang, Yarham meminta saksi AI tetap berada di ruangannya. Mereka merasa dipaksa untuk berfoto.
Mengenai hal ini, Rahmat Hidayat menyebut saksi AI dan Yarham maupun 2 ASN lainnya dalam foto tersebut tidak saling kenal. Mereka hanya saling tahu sesama alumni sekolah kedinasan.
“Hubungannya sebatas sama-sama satu institusi pendidikan, tapi tidak kenal. Dia [saksi] bukan PNS, bukan wiraswasta,” jelas Rahmat.
Saat ditanya apakah saksi AI masuk dalam struktur tim pemenangan paslon, pihak Bawaslu Sulsel meminta mantan pejabat Pemkab Kepulauan Selayar tersebut untuk membawa bukti SK.
Dari penelusuran di laman KPU Sulsel, nama saksi AI atau Andi Irsan tidak tercatat sebagai tim pemenangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad maupun Sudirman-Fatma.
“Untuk status perkara dan apa jenisnya, kita akan dorong ke pimpinan Bawaslu untuk dirapat plenokan. Paling lambat hari Sabtu, keputusannya” tandas Rahmat.
Jika terbukti melakukan kampanye, ketiga ASN Pemprov Sulsel tersebut terancam hukuman pidana pemilu maksimal satu tahun sesuai Pasal 494 Juncto Pasal 280 Ayat (3) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Comment