Suhartina Bohari Resmi Cabut Permohonan Sengketa di Bawaslu Maros

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari secara resmi mencabut permohonan gugatannya ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros.

“Iya, sekitar pukul 16.44 WITA melalui kuasa hukummya Hajjah Tina datang ke kantor mencabut permohonan sengketanya,”ujar Ketua Bawaslu Maros, Sufirman saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp pada Selasa malam, 17 September 2024.

Dengan dicabutnya permohonan itu, berarti sengketa Suhartina gagal maju di Pilkada Maros berakhir. Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Maros dalam tes kesehatan yang disampaikan pada Sabtu, 7 September pekan lalu.

Kemudian, melalui kuasa hukumnya, Suhartina melakukan gugatan ke Bawaslu Maros pada, Jumat, 13 September lalu.

Namun belakangan Suhartina mencabut permohonannya. Pada saat konfrensi pers Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari mengisyaratkan akan mencabut laporannya ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maros. Langkah itu dia lakukan setelah legawa menerima keputusan yang ditetapkan oleh KPU setelah gagal maju di pemilihan ini.

“Saya akan bahas lebih dulu dengan pengacara saya. Tapi kemungkinan akan cabut laporan ke Bawaslu. Hari selasa saya beri jawaban,”ujar Suhartina kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di Yellow Coffee dan Food, Ahad, 15 September 2024.

Dia menyampaikan, keputusan tidak memperpanjang persolan ini, setelah keluarga besarnya memberi masukan kepadanya. Sejak hampir sepekan lamanya pemberitaan mengenai dirinya heboh karena tidak memenuhi syarat (TMS) karena gagal di kesehatan.

“Saya sudah ketemu dengan keluarga besar. Mereka meminta saya untuk menyelesaikan sisa masa jabatan hingga Februari 2025 memdatang,”tutur Ketua Golkar Maros ini.

“Mereka meminta tawwakkal saja dan fokus urus usaha. Sehingga saya bismillah untuk tidak melanjutkan laporan hukum saya,”sambungnya.

Comment