MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan bahwa lokasi debat Pilkada kabupaten/kota akan diadakan di daerah masing-masing.
Keputusan ini diambil untuk mempermudah akses bagi masyarakat setempat.
Di samping itu, guna meningkatkan partisipasi pemilih dalam proses demokrasi.
Hal itu ditegaskan, Anggota KPU Sulsel, Hasruddin Husain kepada wartawan, Ahad, 28 Juli 2024
Ia menyatakan bahwa pemilihan lokasi debat di daerah masing-masing akan memberikan kesempatan lebih besar kepada warga untuk mengikuti dan memahami visi serta misi para calon pemimpin mereka.
“Debat harus dilaksanakan di masing-masing wilayah kabupaten/kota. Hal ini telah kami tegaskan,” tegasnya.
Harapan KPU Sulsel adalah agar kegiatan debat tersebut mampu menyentuh dan mendistribusikan informasi visi dan misi pasangan calon (paslon) di masing-masing daerah.
Itu diharapkan secara lebih efektif dibandingkan dengan mengadakan debat di luar wilayah pemilihan.
Selain itu, masyarakat dapat menjadikan kegiatan ini sebagai pesta demokrasi yang mendekatkan mereka dengan bakal calon pemimpinnya.
Husain menyebutkan, dengan mendengarkan langsung visi-misi kandidat dan berinteraksi langsung dengan paslon pilihan mereka, warga dapat menyaksikan proses demokrasi secara langsung.
“Bukan hanya dalam kegiatan rapat akbar yang sering kali hanya dihadiri oleh konstituen pasangan calon,” kata mantan Ketua KPU Parepare itu.
Dalam kegiatan debat terbuka atau debat publik, hampir dipastikan semua segmentasi masyarakat tertentu akan hadir.
Sehingga debat yang dilakukan di masing-masing kabupaten/kota dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas dan beragam.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;
27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Debat akan ada di tahapan 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
Comment