MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Pansus Pembahas Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah melalukan rapat finalisasi rancangan Perda. Ini merupakan tahapan terakhir pembahasan sebelum dilakukan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Rapat Finalisasi ini dipimpin oleh Irfan AB selaku Ketua Pansus dan dihadiri oleh beberapa Anggota Pansus lainnya, antara lain A. Syafiuddin Patahuddin, A. Muchtar Mappatoba, A. Muhammad Anwar Purnomo, Arfandy Idris, Rakhmat Kasjim, A. Debbie Purnama, Selle KS Dalle, A. Mangunsidi Massarappi, dan Rudy Pieter Goni. Turut hadir Tim Ahli DPRD Sulsel Dr. Madjid Sallatu dan Dr. Ns. Yusuf Tahir.
Pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat Toraja Four Points Hotel dihadiri perwakilan pemerintah provinsi oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Prov. Sulsel dan Biro Hukum Setda Sulsel, dan instansi vertikal yaitu Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku.
“Ranperda ini sudah masuk pada tahapan finalisasi, yang dimana kita sebelumnya telah dmendapatkan saran dan masukan, baik itu dari rapat-rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang mengundang seluruh stakeholder terkait. Selanjutnya kita banyak mendapatkan sharing informasi melalui kunjungan kerja yang kita lakukan, baik itu di Provinsi Sulawesi Utara bahkan konsultasi di Kemendagri dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan. Patut kita syukuri bahwa Pansus kita ini mendapatkan atensi yang sangat baik di masyarakat, ujar Irfan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 3 Juli 2024.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel Ardilles Saggaf mengatakan, maksud dari pembentukan perda ini yaitu untuk mewujudkan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulawesi Selatan.
Selanjutnya yang menjadi titik fokus yaitu optimalisasi cakupan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Penjaminan kepada seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dan sebagai langkah penanganan kemiskinan ekstrim,”katanya.
Menurutnya, rancangan perda ini selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang dimana menginstruksikan kepada para kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dibebankan pada APBD masing-masing daerah.
Selanjutnya, pemerintah daerah wajib berperan dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah dengan tujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia dan mengawasi pelaksanaan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal kepada seluruh pekerja.
Comment