Bamperda DPRD Sulsel Kunker ke Yogyakarta Bahas RPJPD dan Cadangan Pangan

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Badan Pembentukan Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Rudy Pieter Goni selaku Ketua Bapemperda didampingi A. Muchtar Mappatoba selaku Wakil Ketua Bapemperda DPRD Prov. Sulsel.

Adapun Anggota Bapemperda yang hadir antara lain Arfandy Idris, A. Debbie Purnama, A. Ayu Andira, H. Rakhmat Kasjim, A. Ian Kurniawan Latanro, H. Andi Ansyari Mangkona, Dr. H. Hengky Yasin, Wahyuddin M. Nur, dan Dr. Hj. Andi Nurhidayati Zainuddin.

Pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat Badan Anggaran DPRD DIY ini diterima oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Eka Susanti didampingi Celly Cicellia sebagai staf pelaksana Sekretariat DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Tujuan kunjungan kerja Bapemperda DPRD Sulsel untuk mendapatkan saran dan masukan serta bahan perbandingan berkaitan dengan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rancangan Perda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi yang sementara dilakukan pembahasan di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan,”ujar Andi Muchtar Mappatoba dalam keterangan tertulisnya, Jumat 21 Juni 2024.

“Kita di DPRD Provinsi seluruh Indonesia sementara membahas RPJPD tahun 2025-2045, yang dimana memuat rencana strategis pembangunan daerah dalam jangka waktu 20 tahun ke depan dan bisa menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota. Selanjutnya mengenai Rancangan Perda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, kami ingin mendapatkan informasi berkaitan dengan pembahasan dan penerapannya di Provinsi DIY ini,”sambungnya.

Sedangkan Eka Susanti mengagakan bahwa s Rancangan Perda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 masih dilakukan pembahasan di tingkat pansus dan dalam waktu dekat akan dilakukan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Menurutnya, ni selaras dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.

Salah satu yang menjadi fokus di RPJPD Provinsi DIY ada pengentasan kemiskinan dan ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah.

Selanjutnya RPJPD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ini memiliki kekhasan tersendiri yang berbeda dengan provinsi lainnya, baik itu aspek kebudayaan dan aspek keistimewaan provinsinya tersendiri.

Adapun Celly Cicellia menyebut mengenai Ranperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi, sudah memiliki Perda tersebut yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

Di mana yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan serta mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok tertentu dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Cadangan pangan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas harga pangan, terutama komoditi pangan pokok seperti beras, jagung dan kedelai yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Saat terjadi lonjakan harga disebabkan karena kurangnya pasokan, cadangan pangan dapat dilepas ke pasar untuk menstabilkan harga,”katanya.

Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, pengelolaan cadangan pangan nasional setidaknya mencakup cadangan pangan pemerintah, cadangan pangan pemerintah, cadangan pangan pemerintah daerah yang meliputi cadangan pangan provinsi, kabupaten dan desa, serta cadangan pangan masyarakat.

Comment