MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Komisi B bidang Perekonomian DPRD Sulawesi Selatan akan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bulukumba pada Rabu 12 Juni pekan depan.
Langkah itu dilakukan untuk menindaklanjuti rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengusaan lahan masyarakat adat Kajang oleh PT. London Sumatera Indonesia Tbk (PT. Lonsum) yang dianggap tidak lagi memiliki legal standing untuk beraktivitas di lahan tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Sulawesi Selatan Firmina Tellulembang menyampaikan, tujuan kunjungan kerja tersebut untuk mengetahui kasus hukum dari lahan tersebut.
Pasalnya, dari RDP yang menghadirkan pemkab setempat dan kedua belah pihak sama-sama mengklaim bahwa lahan tersebut miliknya.
“Kami berharap dari kunjungan itu dapat diketahui siapa pemilik lahan ini. Sehingga dalam RDP kedua nanti sudah ada titik temu,”ujar Firmina kepada wartawan, Rabu 5 Juni 2024.
Menurutnya, persoalan ini sudah lama terjadi. Hingga terselesaikan pada 31 Desember 2023 kemarin. Tapi fakta dilapangan masih berpolemik.
Meski PT.Lonsum telah menyerahkan sisa lahan tersebut ke masyarakat Kajang. Tetapi belum juga ada titik temu.
“Dari lahan 7000 meter persegi dan sekarang 6000 meter persegi. Sisanya 5000 meter persegi sudah diserahkan ke masyarakat adat. Tapi ternyata lahan yang dikelolah PT.Lonsum masih juga diklaim oleh masyarakat adat setempat,”tutur politisi dari Partai Gerindra Sulsel ini.
Dalam RDP tadi, Komisi B DPRD Sulsel mengundang perwakilan Pj Gubernur Sulsel, perwakilan Bupati Bulukumba, BPN Sulsel, dan BPN Bulukumba.
Kemudian, pihak PT.Lonsum dan kuasa hukum masyarakat adat Kajang.
Comment