MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Dewan Pengurus Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPW BKPRMI) Sulawesi Selatan bersama 24 Dewan Pengurus Daerah (DPD) BKPRMI se-Sulawesi Selatan menyatakan sikap menolak keberadaan W Super Club di Kawasan CPI Makassar.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) yang diadakan pada hari ini digedung PKK Sulsel, Ahad 2 Mei 2024.
Ketua Umum DPW BKPRMI Sulawesi Selatan, KH. Hasid Hasan Palogai, menegaskan bahwa keberadaan W Super Club dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai moral dan budaya masyarakat setempat serta dapat membawa dampak negatif bagi generasi muda di wilayah tersebut.
“Kami, DPW BKPRMI Sulawesi Selatan, beserta seluruh DPD BKPRMI se-Sulawesi Selatan, dengan tegas menolak keberadaan W Super Club di Kawasan CPI Makassar. Kehadiran tempat hiburan malam seperti ini sangat bertentangan dengan upaya kami dalam membina moral dan akhlak generasi muda serta menjaga lingkungan yang kondusif dan religius,” ujar KH. Hasid Hasan Palogai.
Rapat ini dihadiri oleh para pimpinan dan perwakilan dari 24 DPD BKPRMI se-Sulawesi Selatan yang semuanya sepakat dengan pernyataan penolakan ini. Mereka berharap pihak berwenang dan pemerintah daerah dapat mendengar aspirasi masyarakat dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah beroperasinya W Super Club di Kawasan CPI Makassar.
DPW BKPRMI Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus memperjuangkan kepentingan masyarakat, terutama dalam hal menjaga moralitas dan budaya lokal, serta melindungi generasi muda dari pengaruh negatif yang bisa merusak masa depan mereka.
Ketua Umum DPW BKPRMI Sulawesi Selatan, KH. Hasid Hasan Palogai, menegaskan bahwa keberadaan W Super Club tidak sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal dan bertentangan dengan regulasi yang ada. Berikut adalah pernyataan sikap yang disampaikan:
PERNYATAAN SIKAP
Nomor: 031-B/BKPRMI.16/VI/2024
Bismillahirrahmanirrahim,
Berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Wilayah DPW BKPRMI Provinsi Sulawesi Selatan bersama DPD BKPRMI Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan pada tanggal 2 Juni 2024 terkait dengan keberadaan W SUPER CLUB Makassar, maka kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menuntut Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar mengaktifkan kembali SK Gubernur Nomor 1337/XI/Tahun 2023 tentang penetapan Zona KHAS (Kuliner Halal, Aman, dan Sehat) Lego-Lego di area CPI.
2. Mendukung keputusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mencabut dan membatalkan secara permanen izin tempat usaha diskotik W SUPER CLUB Makassar dengan alasan sebagai berikut:
A. Bertentangan dengan PERDA Kota Makassar nomor 5 tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, yang tidak mengatur jam buka operasional tempat hiburan malam, sementara di kawasan CPI terdapat rumah ibadah dan fasilitas pendidikan.
B. Bertentangan dengan site plan proyek reklamasi Pantai Losari dan pembangunan CPI yang hanya mengatur pembangunan kawasan perkantoran pemerintahan, wisma negara, serta sarana ibadah umat Islam yakni Masjid 99 Kubah seluas 50 hektar dan 100 hektar untuk peruntukan pembangunan kawasan hunian eksklusif.
C. Mendukung pemerintah provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan pembangunan yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal Bugis Makassar yang kental dengan nuansa religius dan menjunjung tinggi adat istiadat yang bersendikan siri’ napacce.
D. Membangun tempat maksiat satu area dengan rumah ibadah adalah bentuk penistaan agama yang bertentangan dengan konstitusi.
Demikian surat pernyataan sikap kami dari DPW BKPRMI Sulsel dan DPD BKPRMI se-Sulsel. Terima kasih.
DEWAN PENGURUS WILAYAH
BADAN KOMUNIKASI PEMUDA REMAJA MASJID INDONESIA
PROVINSI SULAWESI SELATAN
H. Hasid Hasan Palogai, SH, MH.
Ketua Umum
Drs. Muhammad Anwar Cece
Sekretaris Umum,
Comment