Pemerintah Makassar Siap Terapkan KTR Dimulai Dari Lorong Wisata, Sekolah Hingga Swalayan

(Kiri Ke kanan) Asisten perekonomian dan pembangunan sekda Maros, Hj Abdul Azis Ahmad, Project Director Hasanuddin Contac Prof Dr dr M Alimin Maidin MPH dan Assisten Pemerintahan dan Kesra Pangkep, Dr Hj Herlina. (Foto:djournalist)

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Hasil Survei yang dilakukan Hasanuddin Contac, Universitas Hasanuddin (Unhas) menyebutkan sebanyak 1,3 persen anak-anak yang merokok dipengaruhi dari iklan rokok yang dilihat di berbagai sudut jalan, hingga fasilitas umum lainnya.

Dengan adanya kondisi tersebut pihaknya pun meminta agar pemerintah daerah mampu menciptakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan memberikan larangan keras terhadap iklan-iklan rokok dalam bentuk apapun. Termasuk mendorong pemerintah daerah yang telah memiliki Perda KTR, khususnya di Sulawesi Selatan untuk serius mengimplementasikan aturan yang telah dibentuk.

Keseriusan mendorong hal tersebut pun dilakukan dengan digelarnya kembali Eastern Indonesia Mayor Meeting di Kota Makassar. Mengangkat tema “Together Make a Difference”, kegiatan tersebut berlangsung di Aston Hotel Makassar dengan menghadirkan 13 perwakilan bupati dan wali kota se-Kawasan Indonesia Timur.

Antara lain, beberapa daerah di Sulawesi Selatan, Kota Kendari, di Sulawesi Tenggara, dan Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Dari pertemuan ini pun kita sudah mendapatkan komitmen dari seluruh peserta yang hadir bahwa mereka secara bersama-sama akan melaksanakan implementasi KTR, terutama yang sudah punya perda. Komitmen ini salah satunya larangan iklan rokok,” kata Project Director Hasanuddin Contac Prof. M Alimin Maidin, di sela-sela Prescon The3 Eastern Indonesia Mayor Meeting, di Aston Hotel Makassar, Rabu, (24/04/2024).

Ia menyebutkan, saat ini di Indonesia terdapat dua daerah yang telah menjadi role model Kawasan Tanpa Rokok melalui larangan iklan rokok yakni, Kota Bogor, Jawa Barat, dan Kota Klungkung, Bali. Sementara, di Sulawesi Selatan terdapat sejumlah daerah yang mulai serius mengimplementasikan Perda KTR yakni Kota Parepare, Kabupaten Pangkep dan Maros. Bahkan Kabupaten Pangkep saat ini sudah memberlakukan iklan rokok di fasilitas umum, hingga jalan-jalan umum.

“Untuk Makassar sendiri masih sebatas kebijakannya, belum ada perubahan, tetapi mungkin mudah-mudahan sudah dalam kajian untuk merubah. Karena memang yang kita ingin lakukan disini adalah bagaimana agar tidak ada lagi iklan rokok di jalan-jalan,” terangnya.

Sementara itu, PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra memaparkan inovasi yang dimiliki Pemkot Makassar dalam upaya penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Inovasi tersebut merupakan salah satu langkah yang menunjukkan komitmen penuh dari Pemkot Makassar untuk terus mengedukasi warganya agar sadar atas kehadiran KTR.

“Jadi Makassar adalah salah satu kota terbesar di Indonesia timur, merupakan kota yang dipilih untuk menjalankan program penegakan Kawasan Tanpa Rokok yang disponsori oleh the Vital Strategies. Komitmen Pemerintah Makassar salah satu kunci mensukseskan pencapaian RPJMN 2024, yaitu pelaksanaan KTR dan pelaksanaan Upaya Berhenti Merokok di area terlarang,” ucap Firman.

Adapun langkah-langkah yang ditempuh seperti melalui surat edaran tentang pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di ruang lingkup OPD masing- masing.

Pelaksanaan Inspeksi mendadak secara berkala oleh tim Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok. Melakukan pengukuran efektivitas program penegakan KTR. Membentuk sistem surveilans terpadu dan penguatan laporan Masyarakat.

Tak lupa membentuk Kerjasama dengan media dan dukungan Masyarakat. Rutin melalukan monitoring dan evaluasi KTR untuk meningkatkan kepatuhan di tiap tatanan.

Tak hanya itu, Firman juga menjelaskan pemberlakuan KTR ini akan diterapkan juga dari Lorong Wisata sebagai salah satu ikon Kota Makassar.

“Lorong itu selnya Kota Makassar kita mulai kebaikan dari dalam lorong. 2.069 Lorong ini akan diterapkan KTR. Agar masyarakat di dalam lorong dapat menghirup udara yang sehat. Kita juga sudah melakukan kegiatan konseling terhadap bahaya merokok pada warga lorong. Di area swalayan juga begitu nantinya,” ungkapnya.

Selain di Lorong Wisata, Ia juga mengatakan saat ini pihaknya melalui Dinas kesehatan Kota Makassar tengah membentuk duta KTR yang memiliki peran sebagai agen perubahan, konselor sebaya dan advokasi remaja.

“Kami Melibatkan remaja sebagai agen perubahan di lingkungan sekolah, sebagai pendidik sebaya untuk membantu mensosialisasikan KTR di sekolah, bahaya rokok dan Upaya berhenti merokok. Jadi ada dua inovaso namanya Siswa Bebas Asap Rokok (Si Baso) dan Remaja anti rokok (RADAR), membantu sosialisasikan ke Masyarakat untuk mengajak anak muda tidak merokok,” tuturnya.

Firman berharap melalui upaya dan langkah-langkah nyata dilakukan oleh Pemkot Makassar dapat menaikkan angka kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok dan hadirnya KTR.

“Kami terus berupaya melakukan pendekatan-pendekatan kepada masyarakat agar sadar dengan hadirnya KTR dan tidak merokok sembarangan tempat,” harap Firman.

Sementara, Assisten Pemerintahan dan Kesra, Pemkab Pangkep Herlina mengungkapkan, peraturan terkait KTR telah ada sejak 11 tahun lalu melalui Perda Nomor 10 Tahun 2013. Kemudian didukung melalui Peraturan Bupati (Perbub) terkait larangan penyelenggaraan iklan rokok yang diatur dalam Perbub Nomor 26 Tahun 2021.

“Makanya saat ini tidak ada lagi iklan rokok di fasilitas umum maupun jalanan, kecuali yang masa kerjasamanya belum habis. Bahkan kita sudah instruksikan bagi pedagang rokok agar rokok jualannya itu di sembunyikan, tidak di pajang dengan jelas,” katanya.

Untuk sanksi yang diberikan pun sejauh ini masih pada penurunan reklame atau iklan jika ditemukan.

Herlina menegaskan, pemberlakukan KTR memang dinilai menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi demi generasi anak-anak kedepannya, pihaknya pun siap kehilangan PAD dari iklan rokok.(***)

Comment