MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Darwisman mengimbau masyarakat untuk menghindari masalah hukum dengan tidak menggunakan jasa pinjaman online (pinjol).
“Imbauan ini mengingat pengajuan pinjaman dana pada platform online (pinjol) menjadi tren jelang Idul Fitri 1445 Hijriyah. Tren tersebut umumnya meningkat lebih dari 10 persen menjelang Idul Fitri,” kata Darwisman dalam kegiatan di Jurnalis Up Date di Makassar, Selasa, 26 Maret 2024.
Agar masyarakat tidak mudah terjerat pinjol, lanjut dia, pihaknya juga telah meluncurkan sejumlah kebijakan untuk mengawasi transaksi pinjaman daring itu.
Salah satu upaya tersebut misalnya suku bunganya dipatok menjadi suku bunga tertinggi per hari. Selain itu, melakukan pengawasan yang ekstra ketat terhadap platform digital pinjol.
Selain itu, OJK juga meminta agar masyarakat semakin cerdas dalam menggunakan transaksi dengan sistem QR Code.
Sebab, hal ini menjadi metode penipuan gaya baru untuk menguras rekening korban.
Penipuan ini namanya Quishing, modusnya itu pelaku akan memancing korban untuk mendapatkan informasi pribadinya. Kemudian pelaku mengarahkan calon korbannya ke situs web untuk pembayaran, dan meminta informasi pribadi korban pada situs tersebut.
Ia pun meminta masyarakat agar berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi pembayaran QR Code. Selain itu memastikan tiga upaya pencegahan yang ditawarkan OJK antara lain pertama, jangan percaya QR Code yang dipasang di tempat umum atau diberikan pada orang yang tidak jelas dari mana asalnya.(***)


Comment