Komisi VIII DPR RI Dukung Kasus JRM di Proses Secara Hukum

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi mendukung kasus yang menimpa legislator DPRD Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan alias JRM di proses secara hukum agar kasus tersebut tidak berlarut.

“Saya mendukung proses hukum, agar kasus ini tidak berlarut, dan justru diselesaikan dengan cara yang justru bisa merusak harmoni yang selama ini telah terjalin, khususnya di Kabupaten Tana Toraja,”ujar Ashabul Kafhi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ahad 24 Maret 2024.

Dirinya, sebagai Ketua Komisi VIII DPR RI, yang membidangi masalah sosial dan agama, menyerukan kepada semua pihak untuk mengedepankan sikap toleransi dan saling menghormati antar umat beragama, khususnya di tengah keragaman agama dan budaya.

“Namun saya juga mengapresiasi langkah Pak Mangontan yang telah meminta maaf atas tindakannya. Ini menunjukkan pentingnya refleksi diri dan kesadaran untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan,”tutur Ketua PAN Sulsel ini.

Lebih lanjut Ashabul Kahfi menyampaikan bahwa, Indonesia adalah negara yang besar dengan berbagai suku, agama, dan budaya. Oleh karena itu, sangat penting bagi semua khususnya para pejabat publik, untuk menjadi contoh dalam memperkuat kerukunan dan toleransi antar umat beragama.

“Mari kita jadikan insiden ini sebagai pelajaran dan kesempatan untuk meningkatkan pemahaman dan rasa hormat kita terhadap keberagaman agama dan budaya di negara kita,”ucapnya.

“Saya mengajak semua pihak untuk menjaga ketenangan, menghindari tindakan yang dapat memperkeruh situasi, dan berfokus pada penyelesaian masalah ini secara damai dan konstruktif. Mari kita tunjukkan bahwa masyarakat Sulsel mampu menyelesaikan perbedaan dengan cara yang matang dan saling menghormati,”lanjut dia.

Diketahui, anggota DPRD Sulsel, John Rende Mangontan resmi dilaporkan ke Polda Sulsel pada Rabu kemarin 20 Maret 2024. Atas dugaan tindak pidana SARA. Laporan ini buntut dari kiriman gambar babi guling dengan caption ‘Buka puasa yuk’ di grup WhatsApp (WA) PILKADA & PILEG TORAJA.

Pelapor, Muh Zulkifli S mengatakan ia melapor karena melihat postingan yang viral di grup dan tersebar di mana-mana, kemudian ada juga statement JRM yang dinilainya mencoba mencari pembenaran.

“Yang mau saya sampaikan, tidak ada istilah buka puasa di umat Kristiani, yang ada itu cuma di muslim,” kata Zulkifli yang juga Ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel ini saat dihubungi, kemarin.

“Kedua, kalau dia katakan terkait ada puasa umat Kristen di hari Jumat, itu sangat keliru, panjang sekali kalau berpuasa. Itu tergantung keinginannya, kapan dia mau dan tidak ada yang namanya buka puasa bersama, karena itu masing-masing orang ya kan,” lanjutnya.

“Ketiga, kalau dia bilang lagi puasa pra Paskah, itu 40 hari 40 malam. Berarti jangan diposting di hari Senin lo, harusnya diposting di hari terakhir Paskah. Itu pun dalam konteks, perjamuan kalau tidak salah kan, bukan buka puasa,” sambungnya.

Comment