MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dr Udin Malik Saputra angkat suara terkait isu dugaan melakukan pencurian suara di TPS 40 di Kecamatan Biringkanayya. Isu yang beredar di media tersebut sungguh sangat merugikan dirinya dan keluarga.
“Soal beberapa isu yang beredar belakangan ini. Bersifat tendensius karen mendeskreditkan saya secara pribadi dan keluarga besar dari mertua saya tak lain adalah Pak Wali Kota Danny Pomanto,”ujar Udin kepada awak media di Warkop Bolata pada Kamis 29 Februari 2024.
Karena itu, ia akan mengambil langkah hukum atas peristiwa tersebut. Pasalnya, tudingan yang dialamatkan kepadanya sangat merugikan. Sebab hal tersebut tidak benar.
“Ternyata terjadi human error,”katanya.
Bahkan saat KPU melakukan penghitungan suara ulang yang disaksikan oleh Bawaslu, justru suaranya tergerus di TPS tersebut.
“Semula berdasarkan C1 plano, saya meraih 70 suara. Setelah dilakukan penghitungan suara ulang di PPK, saya hanya meraih 9 suara . Justru minus 61 suara,”ucapnya.
Dia pun menyesalkan sejumlah oknum yang menyebar hoaks bahwa dirinya melakukan pencurian suara hingga membawa nama besar Danny Pomanto.
Kuasa Hukum dr Udin, Yusuf Laoh mengancam akan mempidanakan oknum media online maupun cetak yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya.
“Terkait dengan TPS 40 Katimbang. Hari ini kami sudah melakukan kajian. Kalau terbukti memenuhi unsur pidana maka kami akan mengambil sikap tegas yaitu melakukan perlawanan hukum ke beberapa media,”katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, harusnya media yang memunculkan pemberitaan bahwa kliennya diduga melakukan penggelembungan suara lebih dulu melakukan klarifikasi yang bersangkutan. Agar terjadi cover both side.
“Justru ada beberapa media tidak melakukan hak jawab kepada klien kami,”ungkapnya.
Diketahui, Pileg 2024 ini, dr Udin Malik maju di Dapil 3 Makassar. Meliputi kecamatan Tamalanrea dan Biringkanayya.
Comment