Zulhas Sepakat Pernyataan Jokowi Soal Memihak dan Berkampanye

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas sepakat pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengaku tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden tertentu di Pemilu 2024. Zulhas mengaku jabatan gubernur, bupati, DPR, menteri dan presiden adalah jabatan publik.

“Jadi gubernur, bupati, DPR, saya menteri, Presiden itu jabatan publik. Jadi saya boleh nyalon presiden, saya boleh nyalon gubernur, saya boleh nyalon bupati, DPR. Kalau nyalon aja boleh apalagi dukung,” ujar Zulhas usai kampanye terbatas di GOR Anugrah Makassar, Rabu 24 Januari 2024.

Zulhas mengaku dirinya yang saat ini menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) boleh mendukung calon presiden dan wakil presiden. Ia kembali menegaskan posisi menteri adalah jabatan politik.

“Saya dukung capres ini, boleh, capres itu, boleh, bahkan presiden. Pertama kalau dia mau kedua dia maju sendiri boleh. Ini jabatan publik, jabatan politik yah,” sebutnya.

Zulhas menyebut pihak-pihak yang menyebut presiden tidak netral di Pemilu adalah kubu lawan. Bahkan, Zulhas menyebut kubu lawan pasti juga ingin mendapatkan dukungan dari presiden.

“Ada yang bilang, kalau gitu enggak usah memihak. Yah kalau lawan pasti maunya dukung dia dong, kan begitu. Tapi itu hak,” tegasnya.

Zulhas kembali menyebutkan jabatan bupati, gubernur, DPR, hingga presiden punya hak untuk memilih. Ia menyebut jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang tidak bisa mendukung capres dan cawapres.

“Yang tidak boleh itu misalnya sekda, itu enggak bisa. Kalau pejabat publik dipilih 5 tahunan itu haknya dia mau dukung siapa, untuk memilih siapa bahkan maju sendiri boleh,” kata dia.

Selain jabatan sekda, penggunaan fasilitas negara juga dilarang.

“Yang tidak boleh memakai uang fasilitas negara. Itu yang ngak boleh. Contohnya menteri maju wapres boleh, ada menteri mendukung capres ini, boleh. Ada menteri mendukung capres satu lagi itu boleh, itu haknya,” pungkasnya.

Comment