MAKASSAR, DJOURNALIST.com — Pemerintah Kota Makassar akan akan intens melakukan pemantauan terkait kebijakan pembelian LPG 3Kg menggunakan KTP yang mulai diwajibkan 1 Januari 2024. Terkait dengan kebijakan tersebut, pemkot Makassar bahkan telah melaksanakan sejak 2023 kemarin.
“Kita sudah lakukan 2023 kemarin, minta penjualan Gas LPG 3Kg pakai KTP di pangkalan. Ini sementara kita akan pantau lagi apakah masih menerapkan hal ini atau sudah tidak,” ungkap Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.
Danny Pomanto sapaan akrab Walikota Makassar, mengaku dirinya belum mendapatkan laporan terkait riak-riak soal LPG tabung melon. Meski begitu, pihaknya akan memantau terus penjualan LPG 3Kg di Kota Makassar.
“Jadi saya belum dapat laporan (kisruh penjualan LPG 3Kg pakai KTP). Tapi kita akan pantau terus soal ini. Gerak cepat seperti ini yang akan kita lakukan,” jelasnya.
Danny Pomanto berharap distribusi penjualan LPG 3Kg menggunakan KTP harus tepat sasaran. Sebab, penerapan ini bermasalah tentu akan berdampak ke Pertamina sebagai penyuplai gas tabung melon.
“Kita harap Pertamina dan seluruh pangkalan yang ada di Makassar harus disiplin (menyalurkan ke yang berhak). Temuan kita, banyak pelaku usaha khususnya laundry menggunakan tabung ini, inikan tidak boleh dan melanggar,” ucapnya.
“Saya kira Pertamina tidak main-main soal ini, mereka akan mengawasi. Masyarakat juga akan ikut mengawasi dan kalau ada temuan pelanggaran, bisa sampaikan ke saya dan saya akan teruskan ke Pertamina,” tambahnya.
Kepala Dinas Perdagangan Makassar Arlin Ariesta menyebut kebijakan itu melalui Perpres 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019 dimana tabung gas LPG 3 kg hanya dimaksudkan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang memanfaatkannya untuk memasak, serta bagi nelayan dan petani.
“Jadi ini memang merupakan tindak lanjut dalam rangka penyaluran kouta LPG subsidi tepat sasaran yang pelaksanaan pendaatan dan registrasinya sudah dimulai sejak awal tahun 2023,” ungkap Arlin Ariesta.
Tugas pemerintah daerah, sambung Arlin sapaan akrabnya, Dinas Perdagangan baik di pemerintah Kabupaten dan Kota senantiasa berkoordinasi untuk mensosialisasikan program subsidi tepat tersebut sehingga sampai ke masyarakat.
“Tugas kita yang lain itu melakukan koordinasi terkait kuota LPG 3Kg ke Pertamina dan penegak hukum dalam langkah pengawasan,” tegasnya. (rilis)
Comment