Yeni Rahman Soroti Pasal 9 Dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan Kota Makassar

Yeni Rahman

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Pasal 9 yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan pendidikan menjadi sorotan bagi legislator DPRD Makassar Yeni Rahman.

Hal tersebut disampaikan saat Yeni menggelar sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (Sosper) angkatan dua puluh tiga tahun anggaran 2023 di Hotel Melia, Jalan Andi Mappanyukki Nomor 17 pada Sabtu malam 16 Desember 2023.

Dalam sosper itu, Yeni menghadirkan Sekretaris Dinas Pendidikan Makassar H. Aminuddin A. Tarawe dan mantan Rektor Universitas Negeri Makassar Prof Aris Munandar.

Adapun bunyi pasal 9 yang terdapat dalam perda tersebut yakni ‘setiap orang tua peserta didik berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya’.

“Justru faktanya berbeda dilapangan,”ujar Yeni.

Menurutnya, pemerataan pendidikan di Kota Makassar tidak begitu optimal. Misalnya saja masih ditemukan over populasi siswa, dampak dari zonasi, dan baju sekolah setiap tahun berubah.

“Sekolah unggulan sudah dihapus dan muncul sekolah penggerak. Toh tidak ada perubahan sistem yang baik. Justru calo-calo bermunculan,”ucapnya.

Dia pun mendesak agar dinas pendidikan menerapkan pembayaran subsidi silang bagi anak yang bersekolah di swasta karena tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri.

Sekretaris Dinas Pendidikan Makassar H.Aminuddin A. Tarawe menolak tak ingin terlalu jauh menanggapi hal itu. Dia berdalih butuh diskusi yang panjang sedangkan waktu yang diberikan sedikit.

Namun demikian dalam perda tersebut ada beberapa kaidah yang tercantum dalam perda penyelenggaraan pendidikan yang mesti diperhatikan.

Diantaranya demokratisasi, tranparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan kemandirian.

“Ini yang mesti diperhatikan,”katanya.

Diakui, sarana pendidikan di Kota Makassar untuk tingkat SMP masih kurang Yaitu untuk SMP negeri hanya 55 saja sedangkan untuk swasta sekitar 220.

“Persoalannya adalah banyak masyarakat kita pingin ke sekolah berstatus negeri,”ucapnya.

Sementara Prof Aris Munandar mengatakan bahwa fungsi perda adalah mengatur pendidikan. Hanya saja untuk skala nasional pendidikan negara ini kalah jauh dari negara Korea Selatan. Padahal sama-sama merdeka pada tahun 1945.

“Pendidikan Korsel berada di ranking 7 dunia. Sedangkan Indonesia berasa di urutan 71,”katanya.

Adapun produktifitas ilmu hak cipta Korsel lebih 200 ribu sedangkan Indonesia baru mencapai 2000.

Comment