MAKASSAR, DJOURNALIST.com – Sekretariat DPRD Makassar Sosialisasi Angkatan 14, Peraturan (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Grand Asia, Makassar, Kamis (07/12/2023).
Dalam kesempatan ini Praktisi dan Pemerhati anak, Zuljalali Al Imran selaku narasumber, mengedukasi para orang tua untuk melindungi anak mereka dengan penuh cinta dan kasih sayang.
Imran menilai bahwa anak saat ini sudah dipaksa untuk bekerja alias dieksploitasi. Apalagi ada anak bayi yang sudah harus ikut mengemis di jalan. Bahkan ia mengingatkan perihal hak pemenuhan untuk anak.
“10 hak yang harus didapatkan oleh anak kita sesuai aturan dan harus diketahui oleh orang tua. Seperti hak untuk bermain, bersekolah, dan hak anak untuk berkreasi,” ujarnya.
“Seperti hak untuk berkreasi. Anak itu juga butuh rekreasi. Pemerintah kota telah menyediakan banyak tempat, seperti di pantai Losari. Jadi tidak hanya di mall,” tambah Imran.
Sementara akademisi Arif mengatakan Perda Perlindungan Anak merupakan regulasi yang penting untuk disebarluaskan. Mengingat keberadaan anak menjadi generasi masa depan penerus bangsa Indonesia.
“Anak kita merupakan generasi penerus bangsa, sehingga memang perlu ada perlindungan buat anak kita. Maka dari itu DPRD Kota Makassar menginisiasi perda perlindungan anak,” jelasnya didepan ratusan peserta. (**)
Comment