MAKASSAR, DJOURNALIST.com – Anggota DPRD Makassar, Abd. Azis Namu melaksanakan Sosialisasi angkatan 21, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Peningkatan Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh, di Hotel Grand Imawan, Rabu (06/12/2023).
Kata Azis Namu, perda ini merupakan langkah pemerintah dalam mengentaskan kawasan kumuh yaitu adanya pemberdayaan masyarakat. Sebab, mereka akan bertindak dengan melakukan bersih-bersih di wilayahnya.
“Kita dorong ada pemberdayaan masyarakat. Jadi, wilayah kumuh tidak mesti pemerintah tetapi peran masyarakat,” tukas Legislator PPP itu.
Dia melanjutkan, regulasi ini sangat penting dalam rangka menciptakan lingkungan atau kawasan yang bebas dari kumuh. Sehingga, beliau ingin peserta bisa membantu menyebarluaskan Perda nomor 3 tahun 2020 ke masyarakat.
“Saya ingin, peserta menjadi mata dan telinga untuk menyerap aspirasi dan menyebarluaskan perda tentang perumahan dan pemukiman kumuh,” jelasnya. (**)
Comment