Anggota DPRD Makassar Kartini Beri Penjelasan Terkait Manfaat CSR Perusahaan

MAKASSAR, DJOURNALIST.com – Anggota DPRD Kota Makassar Hj Kartini menggelar Sosialisasi angkatan 20, Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2016, tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), di Hotel Karebosi Primer, Rabu (06/12/2023).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memahamkan masyarkat terkait peran perusahaan dalam menjalankan TSLP sesuai ketentuan Undang-undang dan masyarakat paham akan hak dan kewajibannya.

Pada kesempatan itu, Kartini mengatakan, Perda ini wajib disosialisasikan ke masyarakat agar masyarakat paham terkait regulasi berjalannya sebuah perusahaan, khsusnya terkait CSR.

“Perusahaan yang hadir bukan hanya berdiri untuk kepentingan perusahaannya tetapi bagaimana perusahaan tersebut hadir dan memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar dan lingkungan ditempat berdirinya perusahaan tersebut,” Ungkap politisi partai Perindo itu.

Kartini menjelaskan bahwa, CSR adalah kegiatan perusahaan yang memiliki tanggung jawab secara sosial kepada masyarakat sekitar dan masyarakat secara luas hingga pemangku kepentingan.

“Nah Perda ini mengatur regulasi sebuah perusahaan, meski dalam perkembangan dan pelaksanaannya dibawa kehadiran perusahaan hari ini itu bukan memberikan maslahat ditengah tengah masyarakat justru kehadirannya banyak merugikan masyarakat,” beber Kartini. (**)

Comment