MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Hari ini batas penyetoran Rekening Dana Kampanye (RKDK). Sampai saat ini, masih ada 2 partai di Makassar yang belum menyetor RKDK nya. Yakni Partai Golkar dan Partai Demokrat. Sementara 16 partai lainnya sudah menyetorkan nomer rekening dan bukti RKDK.
Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Gunawan Mashar mengatakan, RKDK diwajibkan harus ada satu hari sebelum masuk masa kampanye. RKDK ini jadi bahan untuk pengisian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Batas LADK hingga 6 Januari nanti.
“Hari ini batas akhirnya dan alhamdulillah seluruh parpol sudah menyerahkan. Terakhir Partai Demokrat dan Partai Golkar. Mereka menyerahkan malam hari tadi sekitar pukul 18.27 dan 20.16 WITA,”ujar Gunawan melalui keterangan tertulisnya, Senin 27 November 2023.
Dalam PKPU no 18 tahun 2023 tentang dana kampanye, diatur bahwa partai yang tidak menyetor LADK nya tidak diikutkan dalam pemungutan suara pada wilayah tersebut.
Untuk RADK, KPU Makassar menunggu hingga pukul 23.59 wita, bagi partai yang belum menywtor RADK nya.
Comment