MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum 2024. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, pada Rabu dan Kamis, 1 hingga 2 November 2023, di Kantor Sekretariat Partai Politik.
PKPU No. 15 Tahun 2023 merupakan peraturan penting yang memberikan pedoman dan ketentuan kepada peserta pemilu, termasuk bacaleg, untuk menjalankan kampanye yang adil, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Pemilihan Umum 2024.
Peraturan ini mencakup aspek waktu dan tempat kampanye, materi kampanye, sumber dana kampanye, serta tata cara pelaporan kampanye.
Selama kunjungannya, KPU juga berfokus pada kegiatan pencocokan dan persetujuan (approval) dummy surat suara yang akan menjadi dasar dalam penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan pencetakan surat suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Ini adalah langkah penting dalam memastikan transparansi dan integritas dalam proses pemilihan.
“Kedatangan kami ini adalah salah satu bentuk pelayanan KPU Kota Makassar kepada para peserta pemilu 2024. Kami berkomitmen untuk menjalankan proses pemilihan yang bersih, adil, dan transparan. KPU ingin memastikan bahwa kampanye pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,”ujar Komisioner KPU Kota Makassar Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Endang Sari dalam keterangan tertulisnya pada Kamis 2 November 2023.
Kegiatan ini mendapatkan sambutan positif dari para bacaleg yang menghadiri kunjungan tersebut. Mereka berharap agar pemilu yang akan datang dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua peserta pemilu.
KPU Kota Makassar akan terus berupaya untuk memberikan bimbingan dan pelayanan kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan umum 2024 demi mencapai pemilu yang demokratis dan transparan.
Comment