MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Gaduh soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal calon Presiden dan calon wakil Presiden (Capres-Cawapres), mendapat kritik dari Tamsil Linrung. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara 90/PUU-XXI/2023. Di mana, seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Polemik ini tak terlepas dari nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang mencuri perhatian publik, lantaran sangat santer diisukan sebagai calon kuat Cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
“Ini putusan yang hebat. MK semakin tidak diragukan lagi setelah menjasi alat oligarki kini menjelma menjadi Mahkamah Keluarga,”ujar Tamsil kepada Djournalist.com melalui pesan whatsApp,Selasa 17 Oktober 2023.
Menurutnya, MK berhasil menghantarkan Jokowi untuk membangun dinasti.
“Kehidupan demokrasi kita hancur dibawah kekuasaan MK. Tapi mereka keliru. Masyarakat kita sekarang anti dinasti,”tutur anggota DPD RI atau senator ini.
“Goenawan Muhammad tokoh yang selama ini banyak diam. Dalam usianya yang 70 turun gunung mengajak kita melakukan perlawanan terhadap pembohongan dan pembodohan yang dilakukan pemerintahan Jokowi dan dibantu oleh laskar-laskar yang tidak berguna,”sambungnya.
“Yang pernah menjatuhkan hukuman kepada prang yang sekarang menjadi idolanya dan diperjuangkan menjadi presiden. Kak Goen akan bergabung dengan yang mau melakukan Perubahan dan Perbaikan,”lanjutnya.
Comment