MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar akhirnya mengungkap nama-nama mantan narapidana yang terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Pemilu 2024. Total terdapat dua eks narapidana atas berbagai jenis kasus, termasuk perkara korupsi, yang akan ikut kontestasi menjadi wakil rakyat.
Anggota KPU Makassar Koordinator Divisi Teknis Penyelengaraan M.Gunawan Mashar menjelaskan, dari 751 bacaleg di 17 partai yang mengajukan terdapat dua mantan narapidana yang masuk dalam DCS untuk DPRD Makassar.
Pertama, Sudirman Lannurung dari PPP, mantan napi untuk kasus korupsi dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
“Saat pengajuan dokumen, sudah menyertakan keterangan telah menjalani pidana dari lapas, dan juga telah menyertakan bukti telah mengumumkan ke media mengenai statusnya. Jeda 5 tahun juga telah terpenuhi,”ujar Gunawan dalam keterangan tertulisnya di group info KPU Makassar pada Kamis 31 Agustus 2023.
Kedua, Rahmat Taqwa dari PPP, pasal ancaman di bawah 5 tahun.Untuk kasus penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.
“Karena ancaman di bawah 5 tahun, sehingga tidak berlaku ketentuan jeda 5 tahun setelah menjalani pidana,”jelasnya.
“Kedua nama ini sudah memenuhi syarat semua karena telah memenuhi semua persyaratan dokumen yang diatur dalam ketentuan. Makanya mereka masuk dalam DCS yang diumumkan,”lanjut Gunawan.
Adapun calon petahana bacaleg DPRD Makassar Rahmat Taqwa Quraisy dikonfirmasi terpisah hingga berita ini diturunkan tidak berhasil. Pesan singkat yang diberikan melalui whatsApp tidak direspons.
Comment