MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) angkat suara terkait nama Faisal Amir masuk sebagai bakal calon anggota tim seleksi (Timsel) KPU untuk tujuh daerah di Sulawesi Selatan.
Yaitu Kabupaten Enrekang, Luwu, Pinrang, Rappang, Wajo, Kota Makassar, dan Kota Parepare.
Hal tersebut tertuang dalam surat pengumuman nomor: 83/SDM.12-Pu/04/2023 terkait perekrutan timsel calon anggota KPU Kabupaten/Kota.
Pengumuman itu ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Astari tertanggal 19 Agustus 2023.
Ada lima nama diumumkan untuk menyeleksi peserta calon komisioner di tujuh kabupaten/kota.
Yakni Faisal Amir, Fitrinela Patonangi, Hatta Fakhrurrozi, Mohammad Arif, dan Taslim.
Anggota DKPP Dewa Raka Sandi mengatakan, pada prinsipnya peraturan DKPP tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu menjadi acuan penyelenggara pemilu.
“Pada intinya diharapkan agar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu senantiasa dijadikan acuan oleh Penyelenggara Pemilu,”ujar Dewa Raka menanggapi nama Faisal Amir masuk sebagai bakal calon timsel saat dikonfirmasi Djournalist.com melalui pesan whatsApp, Senin 21 Agustus 2023.
Sedangkan Koordinator Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulsel Kawal Pemilu Samsang Syamsir dikonfirmasi terpisah, menyayangkan nama Faisal Amir masuk sebagai bakal calon timsel KPU di Sulawesi Selatan. Pasalnya yang bersangkutan memiliki catatan buruk soal moral etik sebagai penyelenggara pemilu.
“Seharusnya KPU RI sedari awal tidak memunculkan namanya sebagai bakal timsel,”katanya.
“Faisal Amir memiliki catatan buruk soal moral etik sebagai penyelenggara pemilu karena pernah diputus melanggar KEPP dengan perkara aduan Nomor. 71 Tahun 2023 dengan putusan peringatan Keras,”ucapnya.
Adapun mantan Ketua KPU Sulawesi Selatan periode 2018-2023, Faisal Amir dikonfirmasi melalui sambungan telpon selularnya hingga berita ini diturunkan tidak berhasil. Pesan whatsApp yang dilayangkan tidak direspons.
Comment