MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mengutuk keras peristiwa oral seks tahanan wanita Polda Sulawesi Selatan yang diduga diminta oleh oknum polisi penjaga tahanan berinisial S.
“Hal ini sangat tidak dibenarkan dan saya menilai peristiwa ini telah menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota kepolisian. Propam Polda Sulsel harus memberikan sanksi tegas bukan hanya kode etik,” Kata Andi Rio ketika dihubungi awak media, Kamis 17 Agustus 2023.
Politikus asal Golkar itu meminta Propam Polda Sulsel untuk dapat melakukan investigasi secara mendalam apakah oknum polisi tersebut baru pertama kali melakukan atau sudah sering melakukan pelecehan seksual kepada para tahanan wanita polda sulsel lainnya.
“Jangan sampai ada korban lain sebelum peristiwa ini terungkap, Propam harus menelusuri hal ini demi keselamatan tahanan wanita lainnya,” ujarnya.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu menegaskan bahwa penjara bukan sekedar melaksanakan hukuman atau memberikan efek jera kepada para terpidana. Tetapi, Bagaimana para tahanan kedepannya dapat menjadi lebih baik ketika telah dikembalikan di tengah masyarakat dan tidak mengulangi kesalahannya kembali.
” Harusnya oknum kepolisian yang menjaga tahanan memberikan edukasi dan pengayoman bukan justru melecehkan. Aparat kepolisian harus menjadi suri tauladan bukan menjadi hal yang menakutkan atau mengecewakan dan menyengsarakan tahanan,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Komang Suartana membantah terkait beredarnya informasi jika Briptu S pernah mendapatkan sanksi karena melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap tahanan wanita lainnya. Komang menyebutkan Briptu S pernah mendapatkan sanksi disiplin, karena tidak pernah bertugas dan masuk kantor.
“Tidak benar. Tapi memang dia pernah melakukan pelanggaran disiplin, tapi tidak masuk kantor,” ujarnya kepada wartawan usai menghadiri pemberian remisi Kemerdekaan RI kepada narapidana di Jalan Rutan Makassar
Mantan Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat ini menyebutkan saat ini Propam masih melakukan pendalaman terkait kasus pelecehan seksual Briptu S terhadap tahanan wanita di Rutan Polda Sulsel. Ia menyebut setidaknya sudah 10 orang saksi diperiksa.
“Masih didalami dan dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi, baik saksi yang melihat, mendengar yang ada di lokasi, termasuk juga anggota yang melaksanakan piket pada saat itu,” kata Komang.
Komang juga merespon terkait desakan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar agar Briptu S tidak hanya ditindak secara etik, tetapi juga pidana. Ia menyebut tidak menutup kemungkinan kasus pelecehan seksual tersebut bisa dibawa ke ranah pidana.
“Makanya kita lihat nanti hasilnya bagaimana di Propam. Kalau Propam melihat ada unsur pidananya ya nantinya akan dilanjut,” kata dia.
Komang menambahkan tindakan pelecehan seksual dilakukan Briptu S terhadap tahanan wanita inisial FMB dilakukan dua kali yakni pada Juni dan Juli. Tindakan pelecehan seksual dilakukan Briptu S baru terbongkar pada Agustus 2023.
“Dimulai pada bulan Juni. Satu (kali) bulan Juli dan akhirnya terungkap pada Agustus,” bebernya.
Komang menyebut saat ini Briptu S ditahan di ruang Patsus Propam Polda Sulsel. Penahanan Briptu S untuk menjalani pemeriksaan oleh Propam.
“Iya, sekarang diamankan di ruang Patsus Propam,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, pacar FMB, H menjelaskan baru mengetahui kekasihnya yang ditahan di Rutan Polda Sulsel mendapatkan pelecehan seksual oleh Briptu S pada tanggal 12 Agustus 2023. Saat itu, terlihat ada perbedaan sikap ditunjukkan kekasihnya saat dirinya datang menjenguk.
“Tiga hari sebelumnya itu saya lihat ada perubahan sikap di korban. Biasanya kalau saya pergi membesuk, lama dia cerita. Tapi pas tiga hari sebelumnya saya disuruh cepat-cepat pulang,” ujarnya kepada wartawan di Kantor LBH Makassar, Rabu 16 Agutus 2023.
H mengaku terus mendesak FMB untuk cerita. Akhirnya, FMB menceritakan semuanya terkait tindak pelecehan yang dialami kekasihnya itu oleh seorang polisi penjaga ruang tahanan.
“Saya sempat ancam dia dan bilang saya tidak akan pulang kalau dia tidak mau cerita. Akhirnya dia mulai terbuka bilang ada masalahku di sini dilecehkan. Dia bilang ada polisi penjaga di sini dalam keadaan mabuk masuk ke sel tahanan perempuan di kamar ku langsung baring di belakangku dan peluk dari belakang,” ungkapnya.
H mengungkapkan kekasihnya sempat melaporkan kejadian tindak pelecehan, tetapi saat itu tidak ditindaklanjuti. H bahkan menyebut Briptu S kembali melakukan tindak pelecehan seksual, meski telah dilaporkan oleh kekasihnya.
“Tiga hari setelah laporan, masih datang itu oknum di sana (Briptu S). Tapi tidak baju dinas, pakai baju putih. Itu yang bikin dia jengkel, sehingga dia suruh di sini (LBH Makassar) untuk minta bantuan,” tuturnya.
H mengungkapkan ada unsur pemaksaan Briptu S melakukan tindak pelecehan seksual kepada kekasihnya. Bahkan, pelecehan seksual terjadi dilakukan saat ada dua tahanan wanita lainnya di dalam sel tersebut.
“Detailnya itu korban ini dipaksa oral di sel tahanan perempuan oleh polisi ini yang jaga malam itu. Ada tahanan lain dua orang, cuma ada satu yang bangun tapi langsung pura-pura tidur karena takut,” sebutnya.
H menyebutkan kekasihnya sempat berbohong saat itu sedang haid saat disuruh untuk ke kamar mandi. Meski mengaku sedang haid, Briptu S ternyata tetap memaksa agar FMB melakukan oral seks di kelaminnya.
“Dia tarik lagi sampai bibirnya ke kemaluannya. Dia bilang mungkin mabuk tidak bisa ereksi, jadi na tinggalkan,” tuturnya.
Setelah kasus ini mencuat ke publik, H mengungkapkan kekasihna mendapatkan intimidasi dari polisi lainnya. Intimidasi didapatkan yakni untuk tidak bicara denga orang tua ataupun kerabat.
“Ada (intimidasI). Sudahnya melapor, katanya di sana dilarang bicara sama orang terdekat atau orang tua,” ucapnya.
Staf Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Makassar Mirayati Amin mengaku pihaknya telah menerima laporan permintaan pendampingan hukum dari kerabat tahanan Polda Sulsel yang mendapatkan pelecehan seksual oleh seorang polisi. Mirayati mengaku LBH Makassar akan merespon dengan cepat laporan ini.
“Karena ini terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual, mungkin LBH akan merespon lebih cepat. Dan berdasarkan informasi yang sudah kita himpun, sebenarnya dari pihak polda juga sudah melakukan upaya di Propam,” ujarnya.
Mirayati mengaku LBH Makassar belum melakukan koordinasi dengan Propam Polda Sulsel. Meski demikian, LBH Makassar akan mendesak Polda Sulsel untuk tidak hanya melakukan proses penindakan terhadap Briptu S secara etik saja, tetapi juga tindak pidananya.
“Kalau sejauh ini LBH Makassar masih konsisten, jika terdapat dugaan pidana kami masih mengupayakan didorong tdk hanya etiknya, tetapi benar-benar proses untuk pidanannya. Jadi tidak hanya berakhir di sidang etik, kalau bisa dibawa sampai ke peradilan umum,” tegasnya.
Mirayati mengaku sangat menyayangkan adanya kasus pelecehan seksual dilakukan oleh oknum polisi terhadap tahanan wanita. Ia menyebut seharusnya wiilayah kantor polisi bisa menjadi rumah aman bagi perempuan dan anak, tetapi malah sebaliknya.
“Ini lagi-lagi menjadi pertanyaan, apakah kantor polisi jadi tempat aman khususnya bagi perempuan yang ditahan atau terkait dan berhadapan dengan hukum. Jadi dengan kasus ini harusnya menjadi evaluasi apakah Polda Sulsel sudah menjadi ruang aman bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum,” ucapnya.
Comment