MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Iqbal Parewangi terdaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI lewat Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Iqbal Parewangi nantinya akan berkontestasi pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan (Sulsel) 1.
Saat ini, Iqbal Parewangi juga telah terdaftar sebagai salah satu calon DPD RI Dapil Sulawesi Selatan. “Benar ndi, saya terdaftar sebagai caleg Dapil Sulsel 1,”ujar Iqbal ketika dikonfirmasi Djournalist.com melalui pesan whatsApp,Selasa 16 Mei 2023.
Ia pun menegaskan memilih jalur DPR RI bersama teman-teman dari PKS dibanding DPD RI. “Jika terkendala secara konstitusi regulasi, alternatifnya DPD RI,”katanya.
Majunya Iqbal sebagai Bacaleg dari PKS dibenarkan oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sulsel Rustang Ukkas. Menurutnya, Iqbal terdaftar sebagai bacaleg DPR Dapil Sulsel 1.
“Iya, DPR RI Dapil 1. Intinya kita sebelumnya tidak terlalu paham dengan DPD. Dia masukkan berkas di PKS, ya kita terima sebagai calon di PKS,” kata Rustang.
Rustang menyebut inisiatif Iqbal maju Pileg itu telah disampaikan jauh hari sebelum pendaftaran Bacaleg. Iqbal dan elite PKS Sulsel disebut telah lama menjalin komunikasi.
“Sebelumnya memang beliau konfirmasi, ingin mencalonkan di PKS, jadi diterima. Sebelum pendaftaran memang kita sudah sering komunikasi,” tuturnya.
Meski demikian, Rustang mengungkapkan status Iqbal belum terdaftar sebagai kader PKS. Terkait berkas yang diterima, Dia berasumsi Iqbal nantinya akan memilih harus menjadi senator ataukah legislator.
“Belum terdaftar (sebagai kader PKS), baru ketemu kita sebelum-sebelumnya itu hanya silaturahim biasa. Pernah sih dia mengumumkan mendaftar di DPD, tapi kan kita menganggap bisa jadi dia punya pilihan, mau ke DPD atau PKS kita tidak tahu itu, tergantung dari pilihannya pak Iqbal,” paparnya.
Terkait status Iqbal yang terdaftar ganda, Rustang mengaku belum pernah mengkonfirmasi ke KPU Sulsel. Dia juga belum pernah membuka aturan terkait boleh atau tidak seseorang terdaftar ganda.
“Belum pernah (konfirmasi ke KPU), karena kita menganggapnya dia di PKS, mau cari tahu juga aturannya tidak pernah,”katanya.
Untuk diketahui, Iqbal Parewangi mendaftarkan diri sebagai bacalon DPD pada Sabtu 13 Mei 2023. Total calon DPD Dapil Sulsel berjumlah 19 orang.
Sementara itu, Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 Bab II bagian ketiga tentang Peserta Pemilu DPD mengatur pembatasan Bacalon DPD hanya boleh mewakili 1 lembaga. Hal itu tertuang pada pasal 182 huruf N yang berbunyi: mencalonkan hanya untuk 1 (satu) lembaga perwakilan.
Menanggapi langkah politik yang dilakukan Iqbal, Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Asram Jaya mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap dokumen calon DPD RI dan DPRD Provinsi.
Dimulai verifikasi administrasi pada 15 Mei hingga 25 Juni. “Disitu kami akan verifikasi kebenaran kegandaan bakal calon,”katanya .
Tahap selanjutnya, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 26 Juni hingga 9 Juli. Kemudian verifikasi administrasi perbaikan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
Comment