Rekomendasi LKPJ Gubernur: DPRD Sulsel Minta Pemprov Siapkan Anggaran Pilgub 2024

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memberikan sejumlah rekomendari kepada Pemprov Sulsel, dalam hal ini Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Total 11 poin rekomendari itu, salah satu adalah terkait kesiapan anggaran dan anggaran cadangan untuk mengahadapi Pilgub dan pilkada serentak 2024.

Rekomendasi itu tertuang dalam keputusan pimpinan DPRD Sulsel, tahun 2023 atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel tahun anggaran 2022. Dalam LKPJ itu, mewakili pimpinan dan anggota Dewan, Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Katika Sari menyampaikan beberapa pandangan untuk Pekerjaan Rumah (PR) bagi Pemprov ke depan.

“Karena tidak tersedianya dana cadangan pada APBD 2023 untuk mengantisipasi agar penyelenggaraan pemilu tahun 2024 berlangsung sukses dan tidak bermasalah, dalam hal pendanaan sebagaimana rekomendasi LKPJ tahun sebelumnya, maka direkomendasikan kepada Gubernur mencari solusi sebelum periodesasinya berakhir,” demikian bunyi terkomendasi tersebut,”Senin 15 Mei 2023.

Rekomendari poin berikutnya, terkait pembangunan di Kawasan Centre Point Of Indonesia (CPI) yang dilakukan oleh pihak PT Yasmin, maka direkomendasikan untuk yang ketujuh kalinya kepada Gubernur Sulawesi Selatan agar PT. Yasmin segera mengganti lahan Pemerintah Provinsi seluas 12,11 Hektare.

Maka memberi batas waktu kepada PT. Yasmin hingga akhir tahun 2023 ini untuk memberikan kejelasan penggantian lahan seluas 12,11 Hektare dan apabila tidak direalisasikan pada tahun 2023 ini, segala kegiatan investasi yang ada di tempat tersebut dihentikan hingga tersedia lahan pengganti seluas 12,11 Hektare sesuai dengan lahan pengganti yang sama dengan nilai strategis dan ekonomisnya.

“Sebagai bentuk penanda dan punya nilai strategis terhadap kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) maka tulisan “Centre Point of Indonesia” (CPI) ditempatkan pada posisi jalan masuk menuju kawasan bukan pada posisi saat ini yang tidak jelas maknanya oleh karenanya direkomendasikan kepada Gubernur melalui OPD teknis terkait untuk menindaklanjuti,” tegas tertulis dalam rekomendasi LKPJ itu.

Dari sisi belanja, diingatkan agar penggunaan anggaran efisien dan tepat sasaran, direkomendasikan kepada Gubernur dipenghujung periodesasinya agar lebih mengutamakan urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dibanding memberi bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota.

Juga, untuk memperkuat pendanaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di tingkat Kab/Kota, maka direkomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan agar dana bagi hasil ke daerah dituntaskan tunggakan yang terhutang sebelum tugas dan tanggungjawabnya sebagai Gubernur berakhir.

“Salah satu peluang optimalisasi pendapatan pada sumber laba dan deviden BUMD. Direkomendasikan agar memenuhi kewajiban porsi saham sebesar 5196 pada penyertaan modal PT. Bank Sulselbar. Hal ini sebagaimana amanah PP 54 tahun 2017 tentang BUMD perseroda,” terang Andi Ina.

Tak hanya itu, ada rekom3ndasi lain. Beberapa aset yang bernilai ekonomi dalam status kekayaan yang dipisahkan dinilai stagnan pada struktur modal PT. SCI (Perseroda). Keadaan ini akan menjadi beban bagi kinerja komisaris dan direksi PT. SCI di saat deviden yang disetorkan kepada pemegang saham utama tidak sebanding dengan nilai kekayaan perusahaan ini atas pengelolaan beberapa aset produktif.

Direkomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk menurunkan struktur modal PT. SCI ke nilai yang rasional agar sesuai dengan kemampuan kontribusi deviden setiap tahunnya.

Untuk menambah eguitas penyertaan modal pada BUMN ASKRIDA (Persero) dalam pemenuhan syarat penjaminan oleh OJK. Sedangkan untuk PT. Jamkrida (Perseroda) dan penambahan eguitas untuk PT. Bank Sulawesi Selatanbar (Perseroda) dan BUMD lainnya. Direkomendasikan untuk melaksanakan pembentukan masing masing rancangan Perda tentang penyertaan modal sebagimana tuntutan aturan perundang undangan.

“Untuk mengefekfikan fungsi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dalam masyarakat dan pembangunan di Sulawesi Selatan, maka direkomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti ketentuan pelaksanaan beberapa Perda dalam bentuk peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah,” turur polotisi Golkar itu.

Diketahui, dalam LKPJ itu. Realisasi APBD Provinsi Sulsel tahun Anggaran 2022 sebagai berikut: Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar v Rp. 8.992.799,689.251,16 triliun atau 94,71 persen, Pendapatan Asli Daerah Rp. 4.865.959.663.141,11 triliun, Pendapatan Transfer Rp. 4.096.755.656.038,00 triliun.

Lain lain pendapatan daerah yang sah Rp. 30.084.370.072,05 triliun, belanja daerah sampai dengan akhir tahun 2022, telah direalisasikan anggaran sebesar Rp. 8.959.016.746.260,42 Triliun lebih atau sebesar 93,70 persen.

“Untuk penerimaan pembiayaan sampai akhir tahun 2022 telah terlisasi Rp. 219.428.919.962,77 Miliar lebih atau sebesar 100,00 persen,” pungkasnya.

Comment