MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Empat bulan lagi masyarakat Sulawesi Selatan punya gubernur baru. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengakhiri masa jabatannya pada 4 September 2023 mendatang.
Dengan demikian kepemimpinan Sulsel akan berganti pada 5 September 2023, atau 4 bulan mendatang.Gubernur Sulsel akan diisi oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.
Statusnya sebagai penjabat gubernur atau Pj. Tugasnya mengisi kekosongan jabatan sampai terpilih gubernur definitif yang baru hasil pilkada.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel Bidang Pemerintahan, Arfandy Idris mengatakan tiga bulan sebelum masa jabatan Gubernur habis akan dilakukan proses pengusulan.
Arfandy mengatakan, DPRD Sulsel dapat mengirimkan tiga usulan nama calon Pj Gubernur Sulsel kepada Kementerian Dalam Negeri.
Ada pula tiga nama lain yang dipilih oleh Kemendagri. Sehingga, kata Arfandy, ada enam nama calon Pj Gubernur Sulsel yang disetor dan dinilai oleh Mendagri Tito Karnavian nantinya.
Dari enam itu dipilih satu nama untuk mengisi kekosongan Pemerintahan Sulsel seusai masa jabatan Andi Sudirman Sulaiman.
“Paling tidak tiga bulan sebelum berakhir mungkin sudah ada proses,” kata Arfandy Idris kepada wartawan Selasa 2 Mei 2023.
“Mekanismenya DPRD Sulsel itu mengirim tiga orang bakal calon Pj Gubernur kemudian tiganya lagi itu dari Kemendagri. Nah enam orang inilah yang diproses oleh Mendagri untuk ditetapkan satu,” ujar Arfandy Idris.
Artinya Juni 2023 DPRD sudah mulai membicarakan terkait siapa Pj Gubenur Sulsel. Proses pengusulan melalui DPRD Sulsel yang mana fraksi-fraksi menyetorkan nama calon yang pantas menduduki jabatan Pj Gubernur.
Walaupun demikian, nama yang ada harus sesuai syarat-syarat sebagai Pj Gubenur.“Bisa Sekprov bisa eselon kan ada syaratnya. Kalau dia memenuhi syarat tentu bisa diusul, tidak mungkin juga mau diusul kalau tidak memenuhi syarat,” kata anggota fraksi Golkar itu.
“Belum mengarah pada orang. Silahkan aja kalau ada polisi mau. Nanti berproses,” ucap Arfandy.
Sekadar diketahui ranah kewenangan pengisian jabatan Pj. kepala daerah ada pada pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 201 ayat 9, 10, dan 11 UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024,” demikian bunyi Pasal 201 ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Comment