MAKASSAR,DJORNALIST.com – Pasca dilakuka proses pencocokan dan penelitian (coklit) dan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel, telah melakukan pemetaan terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk pemilu 2024 mendatang.
Dari hasil pemetaan KPU, terdapat 40 TPS khusus di dalamnya terdapat 7.542 jiwa atau pemilih termasuk di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang tersebar di 21 kabupaten dan kota.
“Hasil pemetaan KPU pasca Coklit dan DPS. Terdapat 40 TPS (lokasi khusus) baik Rutan, Lapas, Pondok Pesantren dan ada perusahaan. Akumulasi pemilih 7.542 jiwa tersebar di 40 TPS Loksus tersebut,” kata anggota KPU Sulsel, Divisi Data Uslimin, Kamis 13 April 2023.
TPS khusus merupakan salah satu upaya untuk mengakomodir warga binaan menggunakan haknya pada pemilihan umum 2024. TPS khusus juga mengacu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan PKUP mutalik Nomor 7 tahun 2022 pada pasal 179 dan pasal 180.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, lokasi khusus ini meliputi rumah tahanan, Lapas, panti sosial, tempat relokasi bencana, dan daerah konflik. Sekolah berasrama hingga perusahaan dan pondok pesantren.
Oleh sebab itu, Uslimin menuturkan TPS lokasi khusus ini telah dipikirkan oleh penyelenggara pemilu, terutama KPU sebagai penyelanggara teknisnya untuk pemilu 2024 mendatang.
“Pendirian TPS di lokasi khusus merupakan upaya KPU untuk melindungi hak pilih warga negara dan melayani pemilih yang memiliki keterbatasan, yakni misalnya warga binaan di lapas dan rutan, serta lansia di panti jompo,”ujar Uslimin.
Lebih lanjut mantan wartawan itu menjelaskan, mengenai dasar hukum hingga langkah penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus. Salah satu alasan karena banyaknya pemilih di wilayah di Sulsel dan juga daerah lain yang tidak terakomodir hak pilihnya pada pemilu serentak tahun 2019.
“Dari pengalaman ini, maka KPU berinisiatif secara nasional adakan TPS khusus. Tapi, itu lokasi TPS juga berdasarkan pengajuan dari Lapas, Rutan, pesantren, kepala desa yang relokasi bencana, kemudian dari pesantren semacam SMA tapi yang asrama,”katanya.
Sejau ini kata dia, KPU Sulsel beberapa kali telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak Lapas dan Rutan. Hal ini untuk mengakomudir jumlah pemilih di dalam binaan mereka. Apalagi dibutuhkan data jumlah masyarakat binaan di tahanan.
Menurutnya, data saat ini. Untuk Rutan dan Lapas kemungkinan masih bisa bertambah atau masih bisa berubah, juga bisa berkurang. Hal ini disebabkan karena relatif warga keluar masuk dibina di rapas dan rutan.
“Kemarin di awal (sebelum coklit) kita optimis masuk semua data, ternyata pengelolanya sampai tahap akhir sampai rakornas data pemilih di Bali Maret. Ada perbaikan,” ungkapnya.
“Di Bantaeng juga begitu, ada perusahaan smelter antara Dirut dan Direktur SDM nya tidak konek. Sehingga data yang tersuplai ke KPU belum lengkapi makanya di kick (ditiadakan),” sambung Uslimin.
Ditambahakan, untuk pemilih di TPS lokasi khusus Rutam dan Lapas. Dari total 24 Kabupaten/kota di Sulsel. Hanya tersebar di 21 Daerah. Karena tiga daerah tak memiliki Lapas dan Rutan.
“Khusus Lapas dan Rutan. Di Sulsel hanya ada 21 kabupaten (ada Loksusnya). Tidak ada Loksusnya Luwu, Luwu Timur dan Toraja Utara karena tidak ada Lapas Rutan,” terang Uslimin.
Ditambahkan, terlepas dari TPS khusus. Saat ini TPS reguler di 24 Kab/kota sebanyak 26.306. Dari jumlah sebelum DPS hasil coklit, kini total totalnya 26.346 TPS. Sedangkan jumlah pemilih hasil DPS 6.787.531 jiwa.
“Jadi ada penambahan 88 TPS dari sebelum Coklit. Hasil Coklit memang memungkinkan pengurangan dan penambahan TPS. ini tidak lagi Coklit, sisa tanggapan masyarakat,” jelasnya.
——————
1. Selayar
– Rutan Kelas IIB
– 81 pemilih
– 1 TPS
2. Bulukumba
– Lapas II A
– 325 pemilih
– 2 TPS
3. Bantaeng
– Rutan
– 74 pemilih
– 1 TPS
4. Jeneponto
– Rutan IIB
– 122 pemilih
– 1 TPS
5. Takalar
– Lapas IIB
– 234 pemilih
– 1 TPS
6. Gowa
– Lapas Narkotika Sungguminasa
– 485 pemilih
– 2 TPS
– Lapas Kelas IIA Sungguminasa
– 288 pemilih
– 2 TPS
– Rutan Kelas IIB Malino
– 66 pemilih
– 1 TPS
7. Sinjai
– Rutan Kelas IIB
– 235 pemilih
– 1 TPS
– Pondok pesantren Yayasan Al Markaz Al Islamy Darus Istiqomah
– 140 pemilih
-1 TPS
8. Bone
– Lapas Watampone
– 455 pemilih
– 2 TPS
9. Maros
– Lapas Maros
– 254 pemilih
– 1 TPS
10. Pangkep
– Rutan Pangkajene
– 277 pemilih
– 1 TPS
11. Barru
– Rutan Kelas IIB
– 244 pemilih
– 1 TPS
– Madrasah Aliyah Putri DDI Mangkoso – 145 pemilih
– 1 TPS
12. Soppeng
– Rutan Kelas IIB Watansoppeng
– 76 pemilih
– 1 TPS
13. Wajo
– Rutan Kelas IIB Sengkang
– 350 pemilih
– 2 TPS
– Desa Pasoloreng
– 294 pemilih
– 1 TPS
– Pesantren Ma’had Aly As’adiyah
– 444 pemilih
– 2 TPS
14. Sidrap
– Rutan Kelas IIB
– 404 pemilih
– 2 TPS
15. Pinrang
– Rutan Kelas IIB
– 321 pemilih
– 2 TPS
16. Enrekang
– Rutan Kelas IIB
– 88 pemilih
– 1 TPS
17. Tana Toraja
– Rutan Makale
– 88 pemilih
– 1 TPS
18. Luwu Utara
– Rutan Kelas IIB Masamba
– 313 pemilih
– 2 TPS
19. Kota Makassar
– Lapas Kelas 1A
– 250 pemilih
– 1 TPS
– Rutan Klas 1A
– 469 pemilih
– 2 TPS
20. Parepare
– Lapas Kelas IIA
– 434 pemilih
– 2 TPS
21. Palopo
– Lapas Klas IIA
– 586 Pemilih
– 2 TPS.
Total 7542 pemilih
40 TPS.
Tidak ada Loksusnya: Karena tidak ada Lapas Rutan.
– Luwu
– Luwu Timur
– Toraja Utara
Comment