JAKARTA,DJOURNALIST.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan secara virtual atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 41-PKE-DKPP/II/2023 pada Rabu besok, 29 Maret 2023 pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Aminah. Ia mengadukan Rohani (Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan).
Teradu didalilkan melakukan kekerasan dengan melemparkan vas bunga ke arah muka Pengadu dalam sebuah rapat di Kantor KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Akibat peristiwa itu, Pengadu mengalami pendarahan dan luka sobek di pelipis kiri. Aminah adalah Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,”ujar Yudia dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, Selasa 28 Maret 2023.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.
Terkait hal ini, Rohani menyampaikan pandangannya terkait panggilan sidang DKPP yang akan diikutinya secara virtual melalui akun zoom.
“Betul, undangan panggilan sidang DKPP untuk laporan ibu Aminah sudah saya terima, dan persiapan berupa jawaban saya selaku teradu dan sejumlah bukti-bukti untuk membela diri saya juga sudah saya kirimkan ke bagian persidangan DKPP, saya menghormati seluruh proses yang sedang berjalan, namanya resiko pekerjaan yah saya santai dan siap-siap saja kalau diadukan begini” jawab Rohani dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, laporan rekannya ini masih bagian dari rentetan insiden rapat pleno internal 2 Januari 2023 yang lalu, yang menyebabkan aksi saling lempar benda antara pihak Aminah dan pihaknya yang berujung terlukanya pelipis Aminah.
“ Jadi bisa dikatakan masih buntut insiden kemarin ini, mungkin bu Aminah kurang puas dengan hanya melaporkan saya ke Mapolres Pangkep yang sampai hari ini proses hukumnya juga masih terus berlanjut, yah sudah saya hadapi saja, biasa itu, saya juga sudah melaporkan Aminah, Kasubag Tekhnis dan Admin Sipol di Mapolda Sulsel atas dugaan Pemalsuan Dokumen Negara Berita Acara tanggal 13 Februari yang lalu sebagai bentuk tanggung jawab moral saya menjaga integritas lembaga dan personal saya sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana asas dan prinsip Pemilu,”ucapnya.
“Integritas penyelenggara itu memang kadang begitu mudah diucapkan, tapi sangat sulit dilaksanakan, apa yang terjadi dalam konflik internal Anggota KPU Pangkep saya dan Aminah adalah pertaruhan soal siapa diantara kami yang benar-benar berIntegritas dalam bekerja, ketentuannya jelas dalam Undang-Undang dan PKPU, bahkan konflik ini bisa jadi menyeret 2 anggota KPU lainnya yang telah memberikan pengakuan telah menandatangani Berita Acara Palsu dan dibackup oleh Aminah, itulah kenapa kemudian dalam Rapat Pleno Internal kemarin 2 Januari 2023 memanas karena dokumen ini kesannya tidak mau diberikan, saya mencari terus dokumen pembanding hasil rekap KPU Provinsi Sulsel dan benar saja ada 3 Parpol yang harusnya TMS yakni PKN, Ummat dan Garuda di Pangkep malah 2 Parpol di MSkan di KPU Provinsi yakni Partai PKN dan Ummat, ini buktinya ada dan jelas kok. Dokumen ini sudah saya lampirkan sebagai bukti dalam persidangan DKPP esok.,”jelasnya.
Ditanya apakah akan melaporkan balik Aminah ke DKPP Rohani mengungkapkan bahwa akan melihat dulu perkembangan dalam sidang perdana besok.
“Jadi, kalau mengacu pada ketentuan pasal 37 Point 6 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Dalam hal pengadu dan/atau pelapor atau pihak terkait yang merupakan penyelenggara Pemilu terbukti melanggar kode etik dalam pemeriksaan, DKPP dapat memerintahkan jajaran KPU dan/atau Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan, jadi kalau majelis pemeriksa DKPP nanti menerima pertimbangan bukti-bukti yang saya ajukan, dan memang ini erat kaitannya dengan kasus yang dilaporkan Aminah, yah saya yakin Majelis DKPP akan menindaklanjuti pemeriksaan ke para pihak ini,”katanya.
Comment