OJK Terbitkan 12 Peraturan POJK di Bidang PVML

Ilustrasi

JAKARTA,DJOURNALIST.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya melakukan pengembangan dan penguatan pada sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Upaya ini dilakukan dalam rangka menciptakan industri PVML yang sehat, melindungi kepentingan konsumen, serta tumbuh berkelanjutan dan berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Eksekutif Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan, OJK telah menerbitkan 12 Peraturan OJK (POJK) di bidang PVML yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pengutan Sektor Keuangan (UU P2SK).

UU P2SK mengamanahkan berbagai norma hukum yang perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan OJK. Untuk itu, OJK telah menerbitkan 12 POJK di bidang PVML, yang 9 di antaranya diterbitkan pada akhir tahun 2024,” katanya, di sela-sela “Sosialisasi Peraturan Bidang PVML”, kemarin.

Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Ketua atau Pimpinan asosiasi di bidang PVML antara lain APPI, Amvesindo, AFPI, PPGI, dan ASLINDO serta Pimpinan dari seluruh industri di bidang PVML termasuk Sui Generis (PT SMI (Persero), PT SMF (Persero), PT PNM, BP Tapera, dan LPEI).

Agusman menyebutkan, saat ini ada sembilan POJK di bidang PVML yang diterbitkan pada akhir 2024, di antaranya, POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro, POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML, dan POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia PVML.

Kemudian, POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura, POJK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan, POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML, dan POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML.

Pada kegiatan dimaksud juga disosialisasikan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.06/2024 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, yang berlaku bagi PVML secara keseluruhan. Sosialisasi ini diikuti sekitar 1.500 peserta secara hybrid.

“Dari kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk memberikan gambaran mengenai arah kebijakan bidang PVML ke depan,” harap Agusman.(***)

Comment