Andi Syaifiuddin Soroti Aset Pemprov Sulsel Diduga Dimiliki Parpol

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Anggota Komisi C bidang Keungan DPRD Sulawesi Selatan, Andi Syaifiuddin menyoroti aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang diduga dimiliki partai politik.

Aset tersebut berupa tanah yang terletak di Jalan Ahmad Yani Nomor 28, Kelurahan Kappanua, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

“Sikap saya namanya aset pemerintah harus jelas statusnya. Bisa di dorong segera melakukan tindakan hukum agar aset tersebut jelas status dan kedudukannya,”ujar Andi Syaifiuddin di sela-sela rapat kerja dalam evaluasi triwulan IV APBD Tahun 2024 di Komisi C DPRD Sulawesi Selatan, Selasa 10 Desember 2024.

Dalam rapat ini dihadiri mitra kerja Komisi C. Yaitu Kepala Badan Keungan dan Aset Daerah, Salehuddin dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Asrul Sani.

Selanjutnya, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Junaedi dan Plh Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Abdul Aziz Bennu.

Sedangkan dari Komisi C diantaranya dihadiri Wakil Ketua Fadel Tauphan Ansar, Sekretaris Salman Alfariz Karsa Sukardi, Jasrum , Patudangi, dan Hamzah Hamid

Menurutnya, sudah ada desakan dari KPK pemprov menegur untuk diserahkan tanggal 1 Agustus 2023 lalu. Hal itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan Sulsel.

Kepada Ir Syamsumastono dengan nomor surat 032/919/DLHK. Perihal pengosongan eks kantor UPCDK Masamba dan Rumah Jabatan.

Isi surat ini berbunyi menindaklanjuti surat edaran sekretaris daerah nomor 012/2349/BKAD tanggal 7 April 2020, hal penataan pembangunan rumah dinas milik Pemprov Sulsel dalam rangka evaluasi dan monitoring tim koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) program penertiban aset daerah khususnya penggunaan tanah rumah dinas milik Pemprov Sulsel.

“Atas desakan KPK Pemprov menegur untuk diserahkan namun yang bersangkutan berdalil bahwa aset Pemprov hanya tinggal 20 persen bangunan, tanah berasal dari eks pegawai polhut yang kemudian telah dibeli yang bersangkutan , sebagaimana dia tuangkan pada surat tanggal 7 Agustus 2024,”tutur Andi Syaifiuddin yang juga politisi dari PKS ini.

Comment