Hingga 28 Oktober 2024, OJK Telah Menerima 13.860 Pengaduan Terkait Entitas Ilegal

Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan, melalui virtual, kemarin. (Foto:OJK)

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Hingga periode 28 Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara nasional telah menerima sebanyak 332.590 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).

Dari layanan aplikasi tersebut 26.881 diantaranya merupakan layanan pengaduan konsumen terkait layanan jasa keuangan.

Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebutkan, dari total pengaduan yang masuk melalui APPK tersebut didominasi pada pengaduan dari industri financial technology sebanyak 10.215 aduan. Kemudian pengaduan sektor perbankan yang mencapai 9.412 pengaduan.

“Kemudian dari layanan jasa keuangan yang jumlah pengaduannya sedikit yakni dari perusahaan asuransi sebanyak 1.162 aduan. Sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya,” katanya, dalam keterangan resminya, di sela-sela Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK, melalui virtual, kemarin.

Selanjutnya, layanan jasa keuangan di sektor pembiayaan atau perkreditan juga tidak lepas dari pengaduan masyarakat. Dimana hingga periode yang sama OJK melalui APPK mencatat sebanyak 5.731 pengadilan dari perusahaan pembiayaan.

Selanjutnya, pada kegiatan keuangan ilegal, dari 1 Januari hingga 28 Oktober 2024, OJK telah menerima 13.860 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 13.020 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 840 pengaduan terkait investasi ilegal. Adapun jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan atau diblokir mencapai 10.891 entitas.

Friderica mengungkapkan, sebagai bentuk penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi berupa pemberian 238 Surat Peringatan Tertulis kepada 165 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), memberikan Surat Perintah kepada enam PUJK, dan memberikan 47 Surat Sanksi Denda kepada 47 PUJK.

“Atas upaya penguatan penegakan pelindungan kami mencatat saat ini terdapat 202 PUJK yang telah melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.348 pengaduan dengan total kerugian Rp193,29 miliar,” tutupnya.(***)

Comment