MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Sebanyak Rp128 miliar kerugian masyarakat yang diakibatkan dari aktivitas keuangan ilegal di Sulawesi Selatan pada periode Januari hingga Oktober 2024.
Jumlah tersebut dari hasil empat entitas produk dan layanan keuangan ilegal yang berhasil dihentikan (blokir) oleh Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan.
Kepala OJK Sulselbar Darwisman mengungkapkan, aktivitas investasi ilegal saat ini mulai terjadi di Sulawesi Selatan. Kerugiannya pun cukup besar, seperti PT Waktunya Beli Saham dengan nilai Rp71 hingga Rp80 miliar, MSL App dengan kerugian Rp42 miliar, Liberty App dengan kerugian sebesar Rp10 miliar, dan Saku Sultan sekitar Rp5 miliar atau secara keseluruhan mencapai Rp128 miliar.
“Nilai kerugiannya tidak main-main, ini yang kita terus perkuat bagaimana melindungi masyarakat dari aktivitas-aktivitas keuangan ilegal yang dapat merugikan,” katanya, dalam keterangan resminya.
Entitas-entitas ilegal dengan kerugian miliran tersebut pun telah dihentikan OJK, seperti MSL App, Saku Sultan, dan Libery App yang merupakan produk perhimpunan dana. Kemudian PT Waktunya Beli Saham yang merupakan produk manajemen investasi.
“Di periode yang sama Satgas PASTI juga telah menerima 8 pengaduan terkait jasa keuangan ilegal yang terdiri dari 5 aduan terkait investasi ilegal, dan 3 aduan pinjaman online ilegal,” ujarnya.
Darwisman menilai, masih banyaknya aktivitas jasa keuangan ilegal yang dimanfaatkan masyarakat di Sulsel disebabkan karena literasi dan inklusi keuangan yang belum menjangkau semuanya. Sehingga, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama agar dapat semakin diperkuat.
“Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama agar bagaimana masyarakat bisa semakin cerdas dalam memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan,” ujarnya.
Kemudian, di tingkat nasional, penanganan investasi dan pinjaman online ilegal yang dilakukan Satgas PASTI hingga Oktober 2024 yaitu telah menghentikan sekitar 10.891 entitas ilegal. Dimana terdiri dari investasi ilegal sebanyak 1.460 entitas, pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 9.180 entitas, dan gadai ilegal sebanyak 251 entitas.
“Banyaknya investasi ilegal juga disebabkan karena pandemi Covid-19 yang terjadi di 2020 dengan jumlah sebanyak 347 entitas, dan berhasil dihentikan. Sementara untuk aktivitas pinjol ilegal yang banyak dihentikan yakni pada 2024 dengan jumlah 2.500 entitas,” sebut Darwisman.
Sementara, jika melihat pada kerugian akibat aktivitas ilegal secara nasional sejak 2017 hingga 2023 mencapai Rp139,674 triliun. Sedangkan kerugian terbanyak di 2022 sebanyak Rp120,79 triliun.
“Hal ini disebabkan dari peralihan pandemi Covid-19 ke new normal (pasca pandemi Covid-19), termasuk pula adanya kasus koperasi Indosurya yang mengakibatkan kerugian hingga Rp106 triliun,” jelasnya.(***)
Comment