OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan di Sektor PVML yang Dinilai Merugikan

Ilustrasi

JAKARTA,DJOURNALIST.com – Berbagai langkah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai upaya penegakan di sektor Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga PVML OJK Agusman mengatakan, dalan rangka penegakan di sektor PVML secara nasional pihaknya telah melakukan berbagai kebijakan. Pertama, OJK telah mencabut izin usaha perusahaan di sektor PVML yang dinilai merugikan.

Perusahaan tersebut yakni, PT Investree Radika Jaya (Investree) karena dianggap tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan pelanggaran ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

“Termasuk memiliki catatan bahwa berkinerja buruk dan telah mengganggu operasional serta pelayanan kepada masyarakat,” katanya, dalam keterangan resminya, kemarin.

Perusahaan lainnya yakni, PT Rindang Sejahtera Finance (RSF), sebab perusahaan dinilai tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan.

Kedua, pada upaya pemenuhan ketentuan ekuitas minimum, Per September 2024, terdapat 6 perusahaan pembiayaan (PP) dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar. Kemudian, per Oktober 2024, terdapat 14 dari 97 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar.

Selanjutnya, dari 14 penyelenggara P2P Lending tersebut, 5 penyelenggara P2P Lending sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.

“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan sebagai upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal dan asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha,” terangnya.

Kebijakan ketiga, dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama Oktober 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 16 perusahaan pembiayaan, 4 perusahaan modal ventura, dan 19 penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.

Tak hanya itu, dalam upaya penegakkan tersebut, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif terdiri dari 12 sanksi denda dan 50 sanksi peringatan tertulis.

“OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” tegas Agusman.(***)

Comment