MAKASSAR, DJOURNALIST.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi D DPRD Makassar, KONI, Dispora, dan Inspektorat berlangsung hangat saat membahas isu pencairan dana hibah untuk KONI Makassar yang masih tertunda.
Anggota Komisi D, Muhlis Misbah, meminta Pemerintah Kota Makassar segera menyelesaikan sisa pencairan anggaran KONI tahun 2024 dan mengatur anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam rapat tadi, kami menyoroti dua hal utama. Pertama, sisa anggaran KONI 2024 yang belum cair. Kami meminta Pemkot Makassar segera menindaklanjutinya karena dana tersebut sudah digunakan untuk kegiatan yang berjalan. Jika tidak dibayarkan, siapa yang akan bertanggung jawab? Ini bisa menjadi isu besar,” ujar Muhlis di ruang komisi D DPRD Kota Makassar, selasa (12/11/2024).
Namun, pencairan dana hibah ini menghadapi aturan khusus berdasarkan Perwali Nomor 23 Pasal 17, yang mensyaratkan persetujuan langsung dari wali kota untuk mencairkan dana.
Mengingat posisi wali kota saat ini dijabat oleh Pjs Wali Kota, Andi Arwin Azis, Komisi D meminta Pemkot Makassar segera mengkaji apakah pencairan bisa dilanjutkan dengan kondisi saat ini.
“Tentu kami berharap pencairan sisa anggaran KONI 2024 dapat dilakukan tanpa melanggar aturan yang ada. Pemerintah kota perlu memberi masukan kepada Pjs Wali Kota untuk memberikan disposisi terkait pencairan ini,” jelasnya.
Komisi D juga menekankan pentingnya dukungan anggaran untuk pembinaan olahraga di Makassar tahun 2025.
“KONI harus mendapatkan anggaran yang layak demi keberlangsungan pembinaan atlet di kota ini, termasuk gaji pelatih yang merupakan bagian penting dari program pembinaan,”ujarnya.
Dalam diskusi, muncul opsi dari Dispora, namun Komisi D mempertanyakan efektivitasnya jika dana pembinaan tidak tersedia.
Untuk itu, Komisi D berharap Pemerintah Kota dan Pjs Wali Kota dapat segera mengatasi kendala ini agar program pembinaan olahraga dapat berjalan lancar. (**)
Comment