Pelindungan dari Pinjol Ilegal, OJK Bisa Tindak Langsung Tanpa Polisi

Journalist Class angkatan 10 yang diselenggarakan OJK di Hotel Rinra kota Makassar, 4-5 November 2024.(Foto:ist)

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Kian maraknya pinjaman online (Pinjol) memakan korban masyarakat di Indonesia membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga makin gencar melakukan tindakan nyata guna melindungi konsumen industri jasa keuangan.

Terbaru, pada Undang-Undang no. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK dapat menyidik pengaduan terkait Pinjaman Online Ilegal secara langsung tanpa melalui Kepolisian RI.

Hal tersebut diungkapkan, Darwisman Kepala Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi pada Journalist Class angkatan 10 yang diselenggarakan OJK di Hotel Rinra kota Makassar, 4-5 November 2024.

Menurut Darwisman, dilapangan OJK tetap bersinergi dengan Kepolisian RI. Lebih lanjut dikemukakan bahwa OJK sendiri memiliki kewenangan Upaya Paksa (Tangkap, Tahan, dan Sita), pada fakta lapangan, OJK dapat didampingi oleh Polisi.

Kewenangan penyidikan telah diberikan pada UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang memberikan kewenangan OJK sebagai lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.

Kewenangan tersebut kemudian diperkuat dalam UU No.4 P2SK 2023 pasal 49 ayat (1) menyebutkan bahwa penyidik OJK terdiri atas pejabat penyidik POLRI, pegawai negeri sipil tertentu, dan pegawai tertentu.

Saat ini penyidik penugasan di OJK terdapat 20 orang terdiri dari 10 orang penyidik POLRI, 5 PPNS dari BPKP dan 5 Jaksa sebagai analis perkara.

“OJK melakukan penyidikan di sektor jasa keuangan terhadap tindak pidana yang meliputi pengawasan bank, rahasia bank, legalitas, pencatatan palsu, suap, kehati-hatian, fraud, pihak terafiliasi ketaatan terhadap ketentuan, dan pemegang saham,” Jelas Darwisman.

Masyarakat yang jadi korban Pinjol ilegal atau penipuan keuangan dan investasi bodong diadukan dapat disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Sementara itu, Menurut Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Rudy Agus P Raharjo di kegiatan Journalist Class mengatakan, manfaat menggunakan APPK bagi konsumen adalah dapat dengan mudah menyampaikan pengaduan ke PUJK, mudah memantau penanganan yang sedang dilakukan PUJK, dan mudah meneruskan sengketanya ke LAPS.

“Atau pelaporan dapat disampaikan ke kanal Kontak 157 (WA 081 157 157 157). OJK melalui APPK dapat memastikan sengketa akan ditangani LAPS dan PUJK, dapat informasi pengaduan berindikasi pelanggaran PUJK, dan dapat melakukan penyempurnaan ketentuan dan pengawasan,” beber Rudi.

Namun kian banyaknya korban berjatuhan membuat OJK tidak hanya melakukan tindakan cepat atas pelanggaran industri jasa keuangan.

Menurut daftar entitas ilegal yang dihentikan SATGAS PASTI sejak 2017 sampai dengan September 2024 sebesar 21.058 dengan total kerugian mencapai 139,7 triliun.

OJK juga memperkuat literasi dan inklusi keuangan dengan meluncurkan serangkaian program baru.

Satu yang menarik misalnya, pada 22 Agustus 2024 belum lama ini, OJK telah resmi mencanangkan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan dalam rangka mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan secara massif dan merata di seluruh Indonesia.

Karena itu menurut senada Darwisman menambahkan, untuk mendorong program Gencarkan tersebut, Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat akan mengimplementasikan berbagai aktivitas yang sejalan dengan key values program.

Bentuk langkah OJK tersebut seperti mengajak TPAKD dan FKIJK Sulselbar berinisiasi untuk melaksanakan literasi keuangan melalui program LAYAnan liteRasi dan inKlusi keuangan ke daerahkU disingkat LAYARKU.

Program ini berisi beberapa aktivitas yaitu: Memaksimalkan peran Industri Jasa Keuangan (IJK) yang memiliki jaringan kantor diseluruh Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat termasuk tenaga marketing/mantri/AO untuk memberikan literasi dan akses keuangan kepada seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat pedesaan.

Kedua, melakukan kegiatan edukasi keuangan dengan memanfaatkan teknologi informasi, digitalisasi dan media sosial. Ketiga Mengoptimalkan duta literasi keuangan sebanyak 4.800 orang (mahasiswa KKN dan perangkat desa).

“Target Program Gencarkan:
Mendorong lahirnya 2 Juta Duta dan Agen Literasi dan Inklusi Keuangan
Sebanyak 90 persen pelajar Indonesia telah memiliki tabungan,” pungkas Darwisman.

Berikutnya target Gencarkan juga adalah 2,5 juta kelompok mahasiswa dan pemuda telah memiliki rekening simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SiMuda), Pembukaan akses kredit UMKM melalui program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) sehingga dapat menjangkau 1,6 juta debitur, san mengakselerasi penggunaan produk keuangan oleh 30 persen kelompok penyandang disabilitas.(#)

Comment