Diduga Tak Miliki Izin, DPRD Makassar Bakal Sidak Mie Gacoan Alauddin

MAKASSAR, DJOURNALIST.com – Menindaklanjuti Aspirasi Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Penegak Keadilan, DPRD Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Badan Anggaran DPRD Makasar, Selasa (15/10/2024).

Pembahasan dalam RDP terkait adanya laporan dugaan usaha restoran Mie Gacoan yang beroperasional tanpa memiliki Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang berlokasi di Jl Alauddin, Makassar.

RDP dipimpin Wakil Ketua sementara DPRD Makassar, Andi Suharmika, dihadiri sejumlah anggota DPRD Makassar.

Hadir pula pejabat dari Dinas Perizinan Satu Pintu, Satpol PP, Dinas Penataan Ruang, dan pihak Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Penegak Keadilan.

Sedangkan dari pihak manajemen Mie Gacoan dikabarkan tidak menghadiri RDP tersebut untuk memberikan klarifikasi.

Menurut Kepala Bidang Teknis Perizinan DPM-PTSP Makassar Faisal Burhan, manajemen Mie Gacoan telah mengurus izin terpadu secara daring dan memiliki Nomor Induk Berusaha dan PBG.

Terkait hal itu, DPRD Makassar berencana turun langsung mengecek kesesuaian aktivitas dan dokumen yang dikantongi pihak Mie Gacoan.

“Setiap perusahaan yang berusaha di Makassar harusnya memiliki izin sesuai dengan ketentuan.

Jika terbukti tidak memiliki izin, kami tak segan untuk merekomendasikan penyegelan aktivitas Mie Gacoan tersebut,” tegas legislator Hanura, Muchlis Misbah.

Sementara Wakil Ketua sementara DPRD Makassar Andi Suharmika memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan dokumen Mie Gacoan Alauddin pada Selasa (16/10/2024). (**)

Comment