Pose Pegang Atribut Paslon Nomor Urut 2 ANDALAN HATI, Kepala Samsat Makassar Penuhi Unsur Pidana Pemilu

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi menaikkan status laporan terhadap ASN Pemprov Sulsel yang juga Kepala Samsat Makassar, Yarham Yasmin, ke tahap penyidikan dugaan tindak pidana pemilu.

“Tadi kami sudah rapat pleno, kami bertujuh bersepakat dan Gakkumdu juga sepakat dari unsur kejaksaan dan kepolisian, semua sepakat bahwa laporan ini memenuhi unsur tindak pidana pemilu untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Anggota Bawaslu Sulsel Abdul Malik di kantornya, Makassar, Sabtu, 5 Oktober 2024.

Berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Sulsel dan rapat Sentra Gakkumdu, Yarham Yasmin diduga kuat sengaja melakukan kampanye dengan berfoto memegang atribut paslon gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.

Dalam foto yang viral tersebut, Yarham berpose dua jari bersama dua ASN Samsat Makassar yang statusnya masih sebatas saksi.

Momen Yarham cs berpose 2 jari memegang atribut paslon diabadikan di kantornya pada Jumat, 27 September 2024, atau hari ketiga masa kampanye Pilkada 2024.

Sebagai ASN, Abdul Malik menyebut perbuatan Yarham telah memenuhi unsur pidana pemilu sesuai pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 juncto Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Untuk saat ini masih saudara Yarham yang statusnya sebagai terlapor. Kami segera lengkapi berkas-berkasnya untuk nantinya Sentra Gakkumdu menyerahkan perkara ini ke pihak kepolisian,” kata Abdul Malik.

Anggota Bawaslu Sulsel Divisi Pencegahan dan Parmas, Saiful Jihad, menambahkan pihaknya yakin dengan dua alat bukti yang cukup untuk memproses Yarham ke pihak kepolisian.

“Jadi bukti dugaan pidananya cukup setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi yang dihadirkan,” kata Saiful Jihad.

Selain itu, Bawaslu Sulsel juga meneruskan perkara Yarham dan dua ASN Pemprov Sulsel dalam foto tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diberikan sanksi etik.

“Tiga tiganya diteruskan ke BKN untuk sanksi etiknya. Ketiganya diduga melanggar netralitas ASN berkaitan pasal 188 juncto 177, di antaranya adalah tindakan simbol paslon yang dilarang dalam undang-undang ASN,” tandas Saiful Jihad.

Sebelumnya, kuasa hukum Yarham Yasmin, Ahmad Ishak, mengatakan bahwa kliennya memang sengaja berfoto memegang atribut Sudirman-Fatma bersama 2 ASN lainnya sambil berpose 2 jari.

Foto itu direkam melalui ponsel pribadi Yarham, kemudian dikirim ke grup internal kantor Samsat Makassar

Kasus pidana pemilu Yarham Yasmin diduga kampanyekan Sudirman-Fatma dilaporkan oleh tim hukum paslon gubernur Sulsel Danny Pomanto-Azhar Arsyad.

Comment