Empat Laporan Tim Hukum AURAMA di Bawaslu Diklaim Masuk Kategori Tindak Pidana Pemilu

GOWA,DJOURNALIST.com – Tim Hukum Advokasi pasangan calon Nomor Urut 1 Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Amir Uskara-Irmawati Haeruddin (AURAMA), Ridwan Basri menyampaikan terkait laporan pengaduan tim hukum pada Rabu 2 Oktober lalu mengenai dugaan ketidak netralan aparat baik itu ASN , perangkat Desa, hingga camat , Bawaslu Gowa telah melakukan klarifikasi ke beberapa pihak pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 siang.

“Bawaslu Gowa telah memeriksa pihak kami selaku pelapor, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah kami laporkan diantaranya camat Bontolempangan, kades Toddotoa serta ASN yang dimaksud. Termasuk satu perangkat desa dalam hal ini anggota BPD,”kata Ridwan dalam keterangan tertulisnya pada, Sabtu, 5 Oktober 2024.

“Dari diskusi kami dengan pihak Bawaslu ada 4 laporan kami masuk kategori tindak pidana pemilu yakni Kades Toddotoa Kecamatan Pallangga,Kades Mangempang Kecamatan Bungaya, Camat Bontolempangan, dan satu oknum ASN Guru,”lanjut dia.

Dijelaskan, bahwa ada satu laporan yakni terkait ketua BPD Desa Manjalling Kecamatan Bajeng Barat itu kategori pelanggaran perundang undangan lainnya sehingga Bawaslu Gowa merekomendasikan kepada Bupati Gowa dalam hal ini inspektorat untuk ditindaklanjuti.

“Harapan kami agar laporan – laporan ini bisa terproses secara objektif berdasarkan fakta hukum yang telah kami sampaikan ke Bawaslu, sehingga tujuan kita bersama untuk Pemilukada Gowa 2024 ini berjalan sesuai dengan kehendak rakyat,” ujarnya.

Menurutnya, masih banyak aduan – aduan masyarakat yang telah di terima, sehingga dalam waktu dekat ini segera tim AURAMA’ akan tindak lanjuti lagi dalam bentuk pelaporan ke Bawaslu Gowa.

“Dari banyak dugaan ketidaknetralan aparat pemerintah, Desa dan ASN.

Patut diduga memang secara massif , terorganisir, sistematis, karena motif nya hampir mirip – mirip, serta merata di banyak kecamatan dan desa,”jelasnya.

Comment