OJK Dorong Penguatan Sektor Jasa keuangan di Tengah Ancaman Finansial Global

Konferensi Pers RDK Bulanan

JAKARTA,DJOURNALiST com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen untuk memperkuat sektor jasa keuangan guna memastikan stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) di tengah meningkatnya risiko fraud dan ancaman finansial global.

Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengungkapkan, upaya penguatan sektor jasa keuangan yang saat ini dilakukan antara lain, mencakup penguatan regulasi terkait anti-fraud, dan mendorong penerapan tata kelola yang baik.

“Termasuk penggunaan supervisory technology dan Artificial Intelligence (AI) dalam pelaksanaan pengawasan,” ungkapnya, dalam keterangannya, kemarin.

Lanjutnya, beberapa langkah-langkah lainnya yang dilakukan OJK dalam memperbaiki kinerja tata kelola OJK. Pertama, dalam rangka mengantisipasi risiko yang dihadapi OJK dan Industri Jasa Keuangan ke depannya, OJK melakukan langkah strategis melalui evaluasi berkala atas manajemen keberlangsungan bisnis OJK, termasuk pengelolaan proses bisnis kritikal OJK.

Kedua, OJK terus meningkatkan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat tata kelola dan integritas SJK secara berkelanjutan, antara lain, dalam Asian Confederation of IIA Regional Conference Tahun 2024, OJK menegaskan pentingnya penerapan prinsip-prinsip tata kelola sesuai praktik terbaik di SJK dalam mendukung pengembangan sektor jasa keuangan yang berkelanjutan.

Selain itu, OJK mendorong pendekatan kolaboratif antara OJK dengan industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendeteksi, mencegah, dan merespons fraud dalam Association of Certified Fraud Examiner (ACFE) Fraud Conference Asia Pacific 2024.

Ketiga, OJK mengadakan pertemuan dengan Inspektorat Jenderal Securities and Exchange Commission (SEC), Internal Auditor World Bank, serta perwakilan dari Institute of Internal Auditor (IIA) Global untuk mendiskusikan praktik terbaik mengenai penggunaan sistem dan metodologi Audit Internal terkini, penggunaan Artificial Intelligence dalam proses Audit di masing-masing lembaga dan rencana pengembangan berkelanjutan profesi Audit Internal.

“Kami juga ikut terlibat dalam mendiskusikan regulasi dan perkembangan terkini dan tantangan ke depan dalam profesi audit internal, governansi dan tata kelola,” ujar Sophia.

Sementara, dalam rangka evaluasi efektivitas upaya pencegahan korupsi dan penegakan integritas, OJK berpartisipasi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap tahun, termasuk di 2024 ini yang telah memasuki tahap pengisian kuesioner sampai dengan Oktober 2024 dan telah dipenuhi lebih dari setengah jumlah target responden.

“Kami telah mendorong partisipasi aktif seluruh stakeholder OJK yang terpilih sebagai responden oleh KPK dengan mengisi kuesioner SPI OJK secara objektif sehingga OJK dapat melakukan continuous improvement terhadap upaya penegakan integritas di OJK berbasis pada persoalan riil,” tegasnya.(***)

Comment