MAKASSAR,DJOURNALIST.com – KPU Palopo menyatakan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) tidak memenuhi syarat (TMS) maju di Pilwalkot Palopo 2024. Menurut Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, ijazah Trisal bermasalah karena tidak teregistrasi.
“01 nya bersoal ijazah nya. Pak Trisal. Makanya kami putuskan pasangan ini TMS,”ujar Irwandi ketika dikonfirmasi Djournalist.com, Sabtu, 14 September 2024.
Namun demikian, pasangan ini belum sepenuhnya gugur. Karena KPU menunggu hasil kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Palopo setelah tim pasangan ini melakukan pelaporan.
“Belum gugur. Kami tunggu hasil kajian Bawaslu Palopo,”katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Trisal Tahir, Haedar Djiadar mengatakan, pasca pasangan ini dinyatakan TMS, langkah yang dilakukan oleh tim adalah melakukan pelaporan ke Bawaslu. Sebab masih ada upaya yang diatur dalam Undang-Undang yaitu dalam melakukan mediasi.
“Kami melakukan pelaporan ke Bawaslu,”ucapnya.
Lebih lanjut Haedar menjelaskan ada dua model paket C dalam dunia pendidikan. Dia menyebut ada paket C yang berada langsung di bawah naungan pemerintah dan paket C di sekolah yang dibina oleh yayasan.
“Bahwa ijazah yang digunakan adalah asli dari YUSHA Jakarta Utara, kepala sekolah juga mengakui ijazah yang dikeluarkan adalah benar sehingga tidak perlu untuk mengklarifikasi ke dinas sebenarnya,”jelasnya.
Comment