MAKASSAR, DJOURNALIST.com – Dalam rangka penegakkan hukum ketentuan perlindungan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi, baik tertulis, perintah hingga ke tahap sanksi denda kepada 194 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebutkan, sejak periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, pihaknya telah memberikan saksi kepada para PUJK yang dinilai merugikan konsumen.
Sanksi tersebut antara lain, 195 Surat Peringatan Tertulis kepada 144 PUJK, 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 47 Surat Sanksi Denda kepada 47 PUJK.
“Penegakan ini tentunya sebagai upaya kami dalam melakukan perlindungan kepada konsumen dalam menggunakan layanan jasa keuangan,” ujarnya, dalam keterangannya, Selasa, (10/09/2024).
Lanjutnya, selain itu, pada per 23 Agustus 2024 terdapat 167 PUJK yang telah melakukan penggantian kerugian konsumen atas 968 pengaduan dengan total kerugian Rp112.060.464.920.
Hal lainnya yang telah dilakukan yakni pada pengawasan perilaku PUJK (market conduct), di mana OJK telah melakukan penegakan hukum. Pertama, sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan sesuai ketentuan Pasal 43 dan Pasal 44 POJK 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan hukum perlindungan konsumen di bidang Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK).
Dimana hingga Agustus 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK yang merupakan kewenangan pengawasan kantor pusat, yaitu, sanksi administratif berupa denda terhadap 55 PUJK, dan sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap 16 PUJK.
“Jumlah sanksi ini telah mempertimbangkan adanya upaya keberatan yang dilakukan oleh PUJK sebagaimana diatur dalam POJK 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,” jelas Friderica.
Kedua, sanksi administratif atas hasil pengawasan langsung atau tidak langsung berdasarkan hasil pengawasan OJK hingga Agustus 2024. Dimana, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp390 juta kepada 4 PUJK.
“Denda ini dikenakan atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk dan layanan,” terangnya.
Selain itu, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 8 PUJK di sektor perbankan, sektor perusahaan pembiayaan, dan sektor pergadaian atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan dan juga tata cara penagihan kepada konsumen.
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung dan tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait perlindungan konsumen dan masyarakat.(***)
Comment